Suksesi Nasional, SURABAYA,- FR (26) pelaku penipuan dengan modus jual beli online dibekuk anggota Reserse Krimainal (Reskrim) Polsek Genteng Surabaya.
Pria asal Ngagelrejo Kecamatan Wonokromo Surabaya dicokok saat bersembunyi disebuah kamar hotel di wilayah Genteng Surabaya.
FR diamankan, setelah adanya laporan dari korban MH yang tertipu di Polres Sampang dan komunikasi dengan Polsek Genteng Surabaya.
Modusnya, pelaku menawari korban terkait penjualan mesin jam set. Korban warga Desa Omben Sampang mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000.
Kapolsek Genteng, AKP Grandia Indera Waspada menjelaskan, pelaku akhirnya diketahui berada diwilayah Genteng Surabaya.
Personel piket fungsi yang dipimpin Pawas Genteng Kanit Binmas Ipda Abdullah berhasil mengamankan pelaku di sebuah kamar hotel diwilayah Genteng Surabaya.
“Korbannya mengaku telah tertipu setelah melakukan transaksi pembelian mesin jam set senilai Rp 20.000.000 melalui aplikasi WhatsApp,” kata Grandia didepan para wartawan Senin (13/1/2025).
Setelah melakukan transfer, kata Grandia, barang yang dipesan tidak kunjung tiba. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat Polres Sampang pada, Minggu 9 Oktober 2024, lalu.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas Polres Sampang berkoordinasi dengan Polsek Genteng dan berhasil melacak keberadaan pelaku.
Tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa percakapan WhatsApp dan bukti transaksi perbankan.
Saat ini, pelaku sudah digiring untuk diserahkan ke Polres Sampang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Grandia.(rus)