Suksesi Nasional, Surabaya – Sempat buron selama hampir satu bulan. Seorang pencuri handphone bernama Bayu Rahman Widodo (29) warga jalan Dukuh Pakis V Bunga 16 Surabaya akhirnya ditangkap aparat Polsek Dukuh Pakis Surabaya .
Bayu ditangkap polisi atas kasus pencurian ponsel milik petugas Scurity saat di charge di Pos Satpam Perum Villa Grand Sungkono pada 27 Desember 2022 lalu sekitar pukul 01:00 dini hari.
Kapolsek Dukuh Pakis Surabaya Kompol Moh. Irfan SE SIK mengatakan, awal mula terjadinya aksi pencurian itu, saat korban menaruh handphone di lantai dalam posisi di charge.
Karena kurang enak badan, korban kemudian istirahat hingga tertidur pulas. Saat bangun pagi, dia kaget melihat ponsel miliknya raib digondol maling.
Korban berusaha menanyakan ke beberapa rekannya dan memperoleh keterangan bahwa salah satu saksi mengetahui pelaku (Bayu) masuk kedalam Pos Satpam sekitar pukul 01:00 dini hari Wib.
Atas kejadian yang dialaminya, korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Dukuh Pakis dengan surat bukti laporan polisi (LP) B/07/I 2023/SPKT Polsek Dukuh Pakis/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jatim tanggal 25/2023.
Usai menerima laporan, petugas melakukan olah tempat kejadian perakara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Berbekal keterangan dan pentunjuk dari saksi dilokasi kejadian, polisi memburu keberadaan pelaku.
Meski sempat mengalami kesulitan, akhirnya petugas berhasil meringkus tersangka Bayu pada 25 Januari 2023 sekitar jam 10.00 Wib di Jl. Dukuh Pakis Surabaya.
Dengan tangan diborgol, Bayu digelandang ke Mapolsek Dukuh Pakis tanpa perlawanan.
Kepada penyidik, Bayu mengaku bahwa handphone hasil curian itu di jual di pasar maling Wonokromo Surabaya.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar 1.000.000 rupiah,” jelas Kompol Irfan kepada awak media.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti 1 buah doossbook hanphone merk Vivo Y21S warna perl white, 1 unit hanphone merk Samsung C2 warna silver milik tersangka.
Akibat dari perbuatannya, Bayu terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan pidana 5 tahun penjara.(rus)