Suksesi Nasional, SURABAYA – MA pelaku pencurian handphone (hp) dan tabung gas LPG di Jalan Kebon Dalem diamankan aparat Reskrim Polsek Simokerto Surabaya.
Aksi pencurian yang dilakukan pemuda 18 tahun warga Jalan Sombo Surabaya itu terjadi pada hari Minggu 06 Oktober – 2024 sekira pukul 13.00 Wib.
Naas, aksinya ketahuan salah satu warga setempat dan diteriaki maling sehingga warga sekitar langsung menangkapnya,” kata Kapolsek Simokerto Kompol M .Irfan kepada awak media Senin (08/10/2024).
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polisi. Usai menerima laporan warga anggota Polsek Simokerto menuju ke TKP dan langsung mengamankan pelaku dari amuk massa.
Petugas sempat kesulitan saat melakukan evakuasi, namun berkat kerja keras, pelaku berhasil dibawa ke Mapolsek Simokerto Surabaya.
Saat ini tersangka MA sudah kita lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol Irfan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) hukuman maksimal 5 tahun penjara.(rus)