Suksesi Nasional, Sampang – Dua kurir Narkoba ditangkap Petugas Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sokobanah Polres Sampang Madura Jawa Timur.
Keduanya ditangkap Polisi dilokasi yang berbeda. Mereka masing – masing berinisial SF (39) dan SG (27) para tersangka merupakan warga Dusun Lebak Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Sampang Madura.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz didampingi Kapolsek Sokobanah AKP Engkos Sarkosi saat konferensi pers menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal informasi dari masyarakat adanya pengiriman narkoba jenis sabu – sabu.
Pada hari Jum’at 29 Januari 2021 sekira pukul 15 :00 Wib, Informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan disalah satu rumah di Dsn Panjelin Desa Sokobanah.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi medapatkan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu sabu seberat 1.09,68 kilogram, nanum kedua pelaku berhasil lolos dari sergapan aparat.
Polisi tidak putus asa, dan terus memburu keberadaan kedua pelaku. Pada hari Rabu tanggal 3 Pebruari 2021 sekira pukul 01 :00 Wib, polisi berhasil menangkap kedua kurir tersebut didalam rumah di Desa Patanahan Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen Jawa Tengah,” kata AKBP Abdul Hafidz saat konferensi Pers Senin (08/02/2021).
Para pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Sampang. Saat menjalani pemeriksaan intensif diruang penyidik, kedua kurir ini mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
Sementara barang bukti keseluruhan yang berhasil kita amankan diantaranya, 11 buah plasting berisi sabu seberat 1,09,68 Kilogram, 1buah timbangan digital merk Heles, 1 buah sendok plastik bening serta 1 buah kotak warna bening.
Saat ini kedua pelaku meringkuk didalam sel tahanan Polisi. Mereka terancam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat 1 subs pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(**)