Suksesi Nasional, Lamongan- Puluhan warga desa Dateng, Kec Laren, Kab Lamongan hadir sebagai panggilan saksi dipersidangan terkait sengketa tanah waduk yang saat ini beralih fungsi, Selasa (21/6/2022).
Hal tersebut sebagai tindak lanjut berkas gugatan masuk di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan sejak Desember 2021. Sebagai mana diketahui waduk Jabung di Desa Dateng kec Laren Kab Lamongan tersebut saat ini berupa petak sawah dan tambak, sejak moment proyek bengawan Solo, Jabung Ring Dyke.
Hingga saat ini lahan petak sekitar 48 lahan dengan luas total sekitar ratusan hektar, di perjual belikan pada orang penggarap dari luar daerah Desa Dateng dan sekitarnya, secara turun temurun.
Menurut Karto Suharjo, mengatakan dulu waduk tersebut tersebut merupakan sumber perekonomian warga Desa Dateng dan sekitarnya.
‘Dulu saja untuk kebutuhan ikan warga sekitar sudah cukup mencari ikan diwaduk, dan untuk sumber penghasilan. Sejak adanya proyek BBWS, Jabung Ring Dyke akhirnya di petak-petak menjadi area pertanian dan tambak, ironisnya penggarapnya saat ini justru dari luar wilayah Kec Laren.
Bahkan pernah kami melakukan sejumlah aksi protes penjebolan tanggul pematang tambak. Selain itu kami juga pernah menyurati sejumlah instansi dan lembaga pemerintahan, diantaranya BBWS, Dinas pengairan dan pertanian Propinsi Jawa Timur serta Kejakasaan negeri Lamongan, ” kata Ketua Gapoktan, Desa Dateng.
“Saya berharap pemerintah mengembalihkan fungsi waduk sebagai penahan banjir, dan menampung air disaat kemarau. Karena fungsi tersebut sangat berarti bagi kehidupan dan perekonomian warga Desa Dateng dan sekitarnya,” tambahnya saat menghadiri sebagai saksi bersama puluhan warga setempat.
Sementara itu M.Abrori mengatakan jika kedatangannya bersama Warga Dateng memenuhi panggilan PN Lamongan proses penjelasan saksi.
“Alhamdulillah proses persidangan lancar, para saksi memberikan penjelasan dan kesaksian yang tegas dan lantang. Agenda berikutnya pemeriksaan dilokasi, antara penggugat dan pihak BBWS.
Penggugat ini (II) bukan yang berhak mendapat santunan dari negara, intinya Warga Dateng dan sekitarnya berharap waduk dikembalikan sebagaimana fungsinya, bukan untuk lahan pertanian dan tambak, ” kata kuasa hukum Kepala Desa tergugat II.
‘Andai penggugat, (penggarap lahan) dikabulkan jelas-jelas merugikan negara, seperti di wilayah Tuban, perkara yang serupa, jangan sampai terjadi di sini. Inilah yang ditentang masyarakat, karena waduk tersebut saat ini sudah alih fungsi dan untuk saat ini untuk kepentingan pribadi, ‘ pungkasnya.
Sementara itu Fajar Suwoko mengatakan, mengaku jika ada gugatan terkait pembangunan Jabung Ring Dyke.
“Saat ini salah satu proses hukum pemeriksaan pokok perkara. Intinya kita menghormati dan mengikuti proses hukum sesuai prosedur yang ada. Kita hormati setiap proses persidangan, terkait hasilnya seperti apa kita belum tahu, ” kata kuasa hukum BBWS, saat didampingi rekannya.
Disisi lain Basori mengatakan, jika dirinya mewakili para penggarap tambak di waduk. Kami akan membuktikan penggarap saat ini adalah penggarap yang sah, meski sebelumnya terhalang SPPT, yang pernah menggarap dan mengajukan ganti rugi atau santunan ke negara pada tahun 2007.
Penggarap saat ini adalah yang sah dan akan kami buktikan pada persidangan, dan kami meminta santunan pada negara sebagaimana prosedur yang ditentukan, ‘ kata kuasa hukum penggugat.
Akan mempertahankan penggarap tambak mendapat santunan, kami hanya minta penggarap dinyatakan sebagai penggarap yang sah atas tanah negara. Terkait santunan saya yakin negara akan memberikan kebijakan sendiri.
Sebagaimana kita ketahui, bahwa tanah negara bebas digarap oleh penggarap, dan kita tidak menuntut, kita minta santunan, ” kata kuasa hukum petani pengarap laham.(rul)