Gandeng BNNP Jatim
Suksesi Nasional, SURABAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim melakukan rehabiltasi terhadap korban penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun – 2024.
Sebanyak 300 orang kategori pencandu narkoba berasal dari Kabupaten dan Kota di Jawa Timur.
Sesuai perundang-undangan bahwa penyalahguna narkoba itu merupakan korban dan harus dilakukan rehabilitasi.
Oleh karena itu Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan kerja sama dengan BNNP Jatim selaku partner kerja dalam hal Tim Asesmen Terpadu (TAT) di lembaga rehabilitasi untuk upaya pencegahan, penanganan penyalahgunaan narkoba.
“Jadi, setiap penyalahguna harus di TAT di BNNP kemudian direkomendasi ke lembaga rehabilitasi.
Pada tahun 2024 kurang lebih 300 orang lebih yang direhab. Itu semua di Jawa Timur Kabupaten – Kota,” kata Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa Kamis (28/11/2024).
Robert menyebut, kategori penyalahguna sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2010, barang bukti narkoba yang didapati saat ada penggeledahan dan penegakan hukum memiliki barang bukti di bawah SEMA dengan ketentuan pengguna untuk pengguna saja dan tidak diperjualbelikan.
“Kalau dia pengguna wajib kita rehabilitasi. Kalau bandar tidak bisa. Kalau dia bandar barang bukti sedikit, masuk dalam jaringan tetap kita proses,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim Kombes Pol Noer Wisnanto mengungkapkan BNNP Jatim akan terus berkolaborasi baik dengan Polda Jatim dan panti rehabilitasi.
“Mungkin kita lakukan PKS (perjanjian kerja sama) kita lakukan TAT yang kembali lagi ada tiga pilar di situ kemudian dari Polri dan dari kejaksaan.
Setelah hasil TAT tersebut baru kita bertiga, kita lakukan rekomendasi untuk dilakukan rawat inap kalau sudah parah. Tapi kalau bisa dilakukan rawat jalan,” pungkas Kombes Noer Wisnanto . (rus)