Suksesi Nasional, Surabaya – Setelah sepuluh DPO, pelaku jambret dan pencurian sepeda motor disertai kekerasan akhirnya ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dia adalah FB alias Boni asal Jalan Tambak Gringsing Surabaya Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyampaikan, penangkapan tersangka FB berlangsung di jalan Cepu 6D Surabaya pada Jum’at (06/10/2013) sekitar pukul 22:00 Wib.
“Jambret yang tergolong sadis itu buron (DPO) Polrestabes Surabaya, sejak sepuluh bulan lalu atau malam tahun baru – 2022 .
Saat ditangkap, FB alias Boni tidak melakukan perlawanan. Dia kemudian dikeler ke Mapolrestabes Surabaya untuk mengikuti proses hukum,” ujar AKBP Hendro kepada wartawan Minggu (15/10/2023).
“Lebih lanjut Hendro menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka FB telah beraksi di tiga TKP yakni, di Jalan Tunjungan, Jalan Rajawali, dan Pasar Tugu Pahlawan Surabaya.
FB tidak sendirian, dia bersama HB yang telah ditangkap lebih dulu.
Sebelum beraksi, FB dan HB bersama beberapa teman lainnya melakukan konvoi keliling Kota Surabaya merayakan malam tahun baru sambil mencari sasaran.
“Setelah sampai di Jalan Rajawali, pelaku langsung menghentikan laju kendaraan korban, (SLM ) dan melakukan pemukulan kemudian merampas sepeda motor serta barang berharga milik korban
Selanjutnya sepeda motor dan barang hasil rampasan tersebut di jual kepada seorang penadah,” terang AKBP Hendro.
“Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang hasil kejahatannya yakni, 1 lembar kaos hitam lengan panjang dan sebuah rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, FB dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau curas,” pungkas Hendro. (rus)