Suksesi Nasional, Kediri – Ratusan masa yang tergabung dalam warga peduli Desa Ponggok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri unjuk rasa di depan kantor kecamatan setempat,Senin (12/06/2023).
Mereka menuntut penerbitan sertifikat tanah warga Desa Ponggok dan tanah kas desa (TKD) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.
Warga juga menolak adanya sejumlah oknum lembaga sosial masyarakat (LSM) yang menghalangi proses pelaksanaan program PTSL di Desa Ponggok yang dinilai warga justru mengganjal penerbitan sertifikat tanah.
Ratusan warga yang datang ke Kantor Kecamatan Mojo dengan mengendari 10 truk dan sejumlah mobil. Mereka kemudian membentangkan berbagai benner yang berisi tuntutan, sambil berorasi bergantian.
“Tuntutan kami terkait pemerintah Desa Ponggok yang akan melegalitas tanah kas desa yang syaratnya sudah lengkap, tetapi ada pihak yang merasa keberatan dan mengganjal prosesnya. Orang tersebut bukan warga Desa Ponggok,” tegas Kanir Mustofa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ponggok.
Kanir menjelaskan, pada tahun 2021 pemerintah Desa Ponggok melaksanakan program PTSL. Sebanyak 1.500 bidang tanah yang diajukan ke BPN Kabupaten Kediri untuk penertiban sertifikat, diantaranya TKD.
Tetapi dalam prosesnya, ada sekelompok orang yang mengatasnamakan diri mereka LSM yang keberatan terhadap program tersebut. Alasan mereka, ada dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang oknum Kepala Desa Ponggok serta Ketuan Panitia PTSL.
Karena keberatan dari oknum LSM tersebut, kata Kanir menyebabkan proses penerbitan sertifikat tanah dalam program PTSL terganjal. Dari 1.500 bidang tanah, baru 200-an sertifikat yang sudah terbit.
“Mereka dari LSM kok bisa mengajukan keberatan, saya juga tidak tahu. Mereka mengaku dari Aliansi Masyarakat Mencari Keadilan. Sebenarnya mandat dari mana dan atas perintah siapa? Katanya atas nama Pak Mahfud. Padahal tidak ada warga kami yang bernama Mahfud,” tanya Kanir.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua BPD se-Korwil Kecamatan Mojo ini mengakui, adanya iuran dari masyarakat pembiayaan PTSL sebesar Rp650 ribu. Tetapi mereka tidak keberatan, karena sudah menjadi kesepakatan bersama.
Dilain tempat Kepala Desa Ponggok Yoyok mengatakan, bahwa ratusan warganya yang hadir di dalam menyuarakan aspirasinya di kantor kecamatan adalah murni keingian warganya.
“”Kami sangat mengapresiasi keinginan warga msyarakat akan kepeduliannya dalam menjadikan desa Ponggok lebih baik lagi. Hal inilah yang memicu warga untuk menuntut pihak kecamatan Mojo mengetahui keinginan warganya,” ucapnya.
Sementara itu, dalam aksi di Kantor Kecamatan Mojo, warga Desa Ponggok akhirnya ditemui oleh Camat Mojo dan pihak BPN Kabupaten Kediri. Di hadapan masyarakat, BPN memastikan apabila syarat administrasi yang diajukan oleh Desa Ponggok sudah lolos verifikasi program PTSL.
Tetapi karena ada pihak yang keberatan, maka BPN belum bisa menerbitkan sertifikat tanah tersebut. Mereka akan melakukan mediasi terlebih dahulu dengan pihak terkait, yakni Desa Ponggok dan LSM yang merasa keberatan.
Usai mendapat penjelasan BPN, warga Desa Ponggok akhirnya membubarkan diri. Tetapi mereka mengancam akan melakukan demo susulan dengan jumlah massa yang lebih besar. Mereka juga akan mencari keberadaan para oknum LSM yang telah mengganjal kemajuan desanya.(fan)