Suksesi Nasional, Surabaya — Nasib sial dialami Ma’ruf bin Marzuki. Warga Jalan Hangtuah Gang VIII/ 49 Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir ini digebuki warga saat hendak mencuri sepeda motor milik Sri Lestari di Jalan Sidotopo Lor 1/ 38 Surabaya pada hari Selasa (07/09/2021) sekitar pukul 14 :00 Wib.
Lelaki berusia 28 tahun itu tak bisa berbuat banyak ketika dikerubungi massa yang semakin kesal dan marah. Beruntung masih bisa di selamatkan petugas Reskrim Polsek Semampir sehingga tidak mengalami luka serius.
Kapolsek Semampir AKP Ari Bayuaji menjelaskan, penangkapan pelaku saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor didalam rumah Jalan Sidotopo Lor Gang 1/38 Surabaya.
Informasi itu kita tindaklanjuti dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Saat tiba dilokasi kami mengetahui pelaku sudah diamankan warga setempat.
Untuk menghindari amuk massa, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Semampir Surabaya,” kata AKP Ari Bayuaji kepada awak media Jum’at (24/09/2021).
Berdasarkan keterangan saksi mata, kejadian itu saat korban memarkir kendaraan didepan rumahnya dalam keadaan dikunci stir.
Sekira pukul 14.00 Wib, korban justru mendengar suara ribut -ribut berteriak maling- maling. Saat keluar, wanita itu kaget melihat sepeda motor miliknya dibawa kabur orang tak dikenal.
Pelaku saat berada diatas sepeda motor yang dicurinya, dihalang – halangi dan ditarik oleh warga hingga terjatuh dari atas kendaraan yang ditumpanginya.
Pelaku tidak menyerah dan berusaha melarikan diri, namun usahanya sia -sia karena dikepung puluhan warga dan diamankan anggota yang saat itu melakukan pengamanan giat Vaksinasi.
Saat diintrogasi, maling naas itu tidak sendirian, dia dibantu temannya berisial AN yang berhasil kabur dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam.
Pelaku yang merupakan residivis dan pernah dipenjara karena mencuri sepeda motor Honda Supra X di depan Alfamart Jalan Danakarya pada tahun 2016 silam saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO)
Sementara barang bukti yang disita petugas 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol L – 4467 -QV, 1 lembar STNK, 1 buah kunci kontak, 3 buah kunci T, 1 buah kunci pas 8/9 serta 1 buah kotak tempat kaca mata warna hitam.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dan pemberatan,” tandasnya. (rus)