Beranda Daerah

Sidang Lokasi PTUN, Penasehat Hukum Hotel Santika Persilahkan Periksa Sumur

Suksesi Nasional, Blitar – Atas gugatan pembangunan Hotel Santika di Blitar, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menggelar sidang lokasi atau pemeriksaan di tempat pembangunan hotel di Jalan Ir Soekarno Kota Blitar, Selasa (11/1/2022) pagi.

Sidang lokasi dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim PTUN Surabaya Tedi Romyadi, S.H.,M.H dengan menghadirkan pihak penggugat yang diwakili penasehat hukum Hendi Priono S.H. dan Sukariono, S.H. Sedangkan dari pihak tergugat diwakili Suyanto, S.H sebagai Lawyer Hotel Santika.

Tedi Romyadi, yang juga Ketua PTUN Surabaya mengatakan, sebelum memeriksa para saksi, PTUN terlebih dahulu melihat tempat yang menjadi obyek perkara.

“Kami di sini melakukan pengecekan tempat, bagaimana di dalamnya karena di sana yang dipermasalahkan. Diantaranya mengenai jarak dengan mata air, tidak ada papan nama IMB dan yang terakhir debit air di sini katanya berkurang,” kata Tedi Romyadi.

Ketua PTUN Surabaya ini menambahkan, hasilnya nanti akan disampaikan dalam persidangan dengan pemanggilan saksi-saksi.

Baca Juga :  Dharma Wanita dan Persatuan Pol-PP Bagi-bagi Takjil Di Depan Kantor DPRD Sumenep.

“Tentunya nanti akan kami utarakan kepada saksi bahwa apa yang kita lihat ini sesuai atau tidak dengan yang disampaikan. Kemudian nanti kami akan membuat suatu kesimpulan,” terang Tedi.

Sementara itu kuasa hukum warga Sendang, Hendi Priono mengatakan, sidang di tempat ini untuk mengecek lokasi pendirian hotel.

“Ada dua hal yang kita tekankan yaitu sumber mata air yang akan digunakan hotel yang menurut keterangan pihak hotel, air tidak diambil dari tanah (sumur dalam) tetapi diambil dari sumur yang sudah ada sebelumnya dan PDAM namun menurut kami tidak logis. Dugaan kita hotel ini tetap menggunakan pengeboran sumur dalam,” terang Hendi.

Namun demikian Hendi mengatakan bahwa Hakim PTUN tidak mengambil kesimpulan apapun saat memeriksa obyek (hotel).

“Hari ini Hakim tidak mengambil sikap tetapi hanya memeriksa lokasi yang nantinya menjadi bahan permintaan keterangan saksi di persidangan kemudian dihubungkan dengan bukti-bukti yang ada setelah itu baru Hakim membuat kesimpulan,” terang Hendi.

Baca Juga :  Begini Cara Satlantas Polrestabes Surabaya Musnahkan Ribuan Knalpot Brong Hasil Sitaan - 2023

Di tempat yang sama, penasehat hukum pihak tergugat, Suyanto S.H. mengatakan, sesuai persoalan yang diajukan pihak penggugat yaitu masalah IMB 1 dan IMB 2. Dimana IMB yang satu untuk lima lantai, kemudian IMB yang kedua adalah penambahan.

“Kita itu semuanya sudah lengkap. Yang dipermasalahkan tadi adalah soal alamat RT/RW. Padahal kita pembangun hotel ini berdasarkan 6 sertifikat dan itu tidak akan berubah alamatnya karena menggunakan garis derajat dari satelit,” ujar Suyanto.

Ia menambahkan, jika masalah RT/RW dipermasalahkan itu merupakan kesalahan redaksional karena jalan di depan pembangunan hotel Santika ini, dulunya Jalan Majen Sungkono dan sekarang berubah menjadi Jalan Ir. Soekarno.

“Kalau jalan bisa berubah, RT/RW pun bisa berubah karena ada penyempitan wilayah atau pelebaran wilayah bisa berubah. Menurut kami itu tidak signifikan,” terangnya.

Baca Juga :  Dinas KUMP2 Tanah Bumbu Fasilitasi Produk UKM Masuk Toko Modern

Lebih lanjut Suyanto menyampaikan, terkait adanya tudingan pengeboran sumur dalam, namun saat persidangan di tempat tadi tidak ditemukan adanya pengeboran sumur dalam.

“Saat persidangan di tempat dibuka, kami mempersilahkan untuk mencari dimana ada pengeboran sumur dalam, baik yang baru maupun lama dan ternyata tidak ada pengeboran itu. Kemudian kita tunjukan penggunaan PDAM. Tadi sudah saya perlihatkan bahwa itu ada, yaitu GTW tadi. Selanjutnya terkait Sendang, kaitannya by no seedengan jarak radius 200 meter artinya semua yang berada dalam radius 200 meter harus kena semua (tidak ada bangunan),” jlentrehnya.

Dalam persidangan lanjutan Senin (17/1/2022) yang akan datang, Suyanto menyebut bahwa itu penambahan alat bukti surat dan saksi penggugat.

“Silahkan nanti pihak penggugat untuk menyampaikan di persidangan, kami tidak mau berdebat di sini,” pungkasnya. (ek)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini