Suksesi Nasional, NTT – Sidang Mediasi Belasan ASN yang dinonjobkan oleh Bupati Nabit tahun 2022 silam hari ini Senin 7/10/2024 di Pengadilan Negeri Ruteng dinyatakan gagal mencapai kata sepakat sebab kedua belah pihak masih berpegang pada pendirian masing-masing.
Sidang mediasi kedua ini juga gagal dihadiri oleh bupati Nabit selaku pihak tergugat dalam perkara ini.
Padahal pada sidang mediasi pekan kemarin, Senin 30 September 2024 lalu.
Menurut pengacara penggugat, Paulus Durman, SH mengatakan belasan ASN yang dinonjobkan termasuk bupati Manggarai Hery Nabit sebagai principal wajib hadir dalam sidang mediasi hari ini.
Pada sidang kali ini, kata Paul, pemkab Manggarai hanya bisa mengakomodir 6 orang ASN untuk mengisi jabatan yang setara sesuai tuntutan namun harus menunggu persetujuan menteri Dalam Negeri.
Dalam surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 tentang kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada menegaskan sejak tanggal 22 Maret 2024 sampai berakhirnya masa jabatan, Kepala Daerah dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali atas persetujuan tertulis menteri Dalam Negeri.
Menanggapi hal ini koordinator belasan ASN yang dinonjobkan, Kristo Darmanto mengatakan bahwa sesungguhnya Pemkab Manggarai dalam hal ini bupati Nabit tidak punya itikad baik dalam menyelesaikan polemik Nonjob beberapa ASN yang berakhir di PN ini.
Menurut Kristo, putusan MA tentang demosi ini keluar tanggal 4 Oktober 2023 sedangkan surat menteri Dalam Negeri tanggal 29 Maret 2024.
Artinya jika Bupati Nabit beritikad baik maka sebelum surat menteri Dalam Negeri ini sudah dapat mengakomodir tuntutan ASN yang dinonjobkan ini.
Padahal jumlah ASN yang dinonjobkan hanya 10 orang saja sementara dalam kajian para ASN Nonjob ini di lingkup Pemda Manggarai masih ada 43 jabatan yang lowong. Dengan rincian; tanggal 8 April 2022, ada 8 lowongan jabatan, tanggal 17 Pebruari 2023, ada 8 lowongan jabatan, tanggal 10 Nopember 2023 ada 25 lowongan jabatan, tanggal 8 Januari 2024 ada 1 lowongan jabatan, tanggal 21 Maret 2024 ada 1 lowongan jabatan.
Total ada 43 lowongan jabatan di Pemkab Manggarai, sementara ASN yang dinonjobkan hanya berjumlah 10 orang. Salah satu ASN demosi, Laurens Jelamat berkata, permintaan kami tidak muluk-muluk, pertemukan kami dengan Hery Nabit, tidak pernah.
Apa salah kami, sehingga kami harus Didemosikan? Pekerjaan saya yang terakhir yaitu berhasil menyelesaikan ratusan Pilkades serentak kabupaten Manggarai. Namun pada akhirnya tetap Didemosikan hingga dirinya pensiun.
Menurut mantan camat Cibal Barat ini, pemerintahan Bupati Nabit merupakan pemerintahan paling buruk, paling brutal selama berdirinya kabupaten Manggarai ini, ujarnya kesal.
Sidang mediasi ini menjadi cukup sulit sebab kedua belah pihak bersikukuh pada pendiriannya masing-masing. Sidang perkara nomor 29/Pdt.G/2024/PN Ruteng selanjutnya menunggu panggilan dari majelis hakim, kata Paulus. (Beni L).