Suksesi Nasional, NTT – Sidang perdana kasus perdata sejumlah ASN yang di-nonjobkan Bupati Hery Nabit pada tahun 2022 silam ditunda pekan depan lantaran kuasa hukum “Tergugat 1” yakni ketua DPRD Kabupaten Manggarai tidak hadir pada sidang hari Rabu 3 Septenber 2024 kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Ruteng Jl. Komodo No. 30 Ruteng, Kabupaten Manggarai – NTT.
Sidang akan rencananya akan dilanjutkan lagi pada tanggal 10 September 2024 mendatang.
Sidang demosi 13 ASN oleh Bupati Hery Nabit ini sempat ditunda beberapa yang semula dijadwalkan pada pukul 09.00 WITA dan baru dimulai pada pukul 14.15 WITA.
Penundaan waktu yang lama ini karena perbaikan berkas surat kuasa dari tergugat Bupati Hery Nabit yang dikuasakan kepada Kabag hukum sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai, Fransiskus Cony Gabur, SH.
Fransiskus Cony Gabur, SH kepada media ini mengatakan berkas yang diperbaiki yaitu redaksi tergugat 1 dan tergugat 2 seharusnya “turut tergugat 1 dan turut tergugat 2”.
Cony hadir di Pengadilan Negeri Ruteng mewakili Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit dan kepala badan keuangan dan aset Daerah Kabupaten Manggarai.
Ketua DPRD Kabupaten Manggarai periode 2019-2024, Matias Masir, saat dikonfirmasi dirumahnya di Carep Ruteng mengatakan bahwa dirinya telah mendapat panggilan dari Pengadilan Negeri Ruteng namun pihaknya telah berhenti menjabat sebagai ketua DPRD Manggarai pada tanggal 1 September dan sidang tanggal 3 September. Saya bukan ketua lagi,” kata Matias Masir Rabu, ( 4/9/2024).
Sedangkan Ketua sementara DPRD Kabupaten Manggarai, Paulus Peos mengatakan dirinya baru mengetahui perkembangan kasus demosi ASN ini dari media Suksesi Nasional. “Kami baru tahu bahwa kasus demosi ini sudah dibawa ke PN Ruteng.
Kami mengapresiasi sikap teman-teman ASN Nonjob yang menyelesaikan kasus ini ke jalur hukum. Kami pada prinsipnya menghormati dan menghargai proses hukum yang ada. Kami siap mengikuti dan menerima apapun hasilnya nanti”, ujarnya di kantor DPRD kabupaten Manggarai.
Saat ditanya apakah kasus demosi ini pernah dibawa ke DPRD kabupaten Manggarai periode sebelumnya.
Paul Peos yang baru menjabat ketua sementara DPRD kabupaten Manggarai mengungkapkan jika ada panggilan dari Pengadilan Negeri Ruteng pada sidang demosi ASN ini selanjutnya siap hadir jika tidak sibuk biar mengetahui persoalannya dan akan menyiapkan kuasa hukum,katanya. Pada dasarnya kita harus patuh dan taat pada aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Hakim yang bertugas dalam menyelesaikan kasus demosi ASN ini adalah Hakim ketua yang juga merupakan Ketua PN Ruteng, I Made Hendra Satya Dharma, SH, MH, Hakim anggota 1, Syifa Alam, SH, hakim anggota 2 Indi M. Ismail, SH.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya bahwa gugatan perdata para ASN yang di-nonjob-kan ini diajukan karena bupati Hery Nabit tak kunjung melaksanakan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde). Surat perintah eksekusi bernomor W-TUN2154/H.K.2.7106/2024 pertanggal 10 Juni 2024 tak kunjung dilaksanakan Bupati Hery Nabit.
Puncak kekecewaan Belasan ASN yang dinonjobkan oleh Bupati Hery Nabit ini mengajukan gugatan perdata ke PN Ruteng akibat kerugian material dan immaterial dengan menggugat bupati Nabit sebesar Rp. 10.3 milyar. (Beni L).