Suksesi Nasional, Surabaya — Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap kurir narkoba berinisial RF (28) warga Kalanganyar Sedati Kabupaten Sidaorjo Jawa Timur.
Pelaku ditangkap polisi saat berada di dalam kamar kostnya di Dusun Balunggabus Candi Sidoarjo pada hari Senin tanggal 04 Oktober 2021 yang lalu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) narkoba jenis sabu – sabu seberat 56, 17 atau 1/2 ons dan 15 butit pil ekstasi.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Somanonasa menjelaskan, tersangka RF ditangkap karena diduga menjadi perantara atau kurir penjualan narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka RF mengaku dari hasil penjualan sabu tersebut dirinya mendapatkan imbalan sebesar Rp 3 juta dari sang bandar.
Dan perlu diketahui bahwa RF ini dikendalikan oleh seorang bandar bernama CT yang saat ini menjadi daftar pencari orang (DPO) oleh petugas.
“Tersangka RF hanya menunggu perintah dari bosnya (CT) untuk menjual narkotika jenis sabu,” jelas Kompol Daniel Somanonasa kepada awak media, Senin (11/10/2021).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan terhadap tersangka RF berupa 10 plastik klip berisi 56,17 gram narkoba jenis sabu dan 1 plastik klip berisi 15 butir narkoba jenis extasi dengan berat total 7,04 gram. Kemudian 3 buah timbangan elektrik, 1 hand phone merk Xiomi dan 1 buku catatan.
Akibat perbutannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rus)