Suksesi Nasional, SURABAYA – MA warga Jalan Sawah Pulo Kecamatan Semampir Surabaya diciduk Polisi karena ketahuan menyimpan 46 poket sabu sabu (SS) siap edar.
Pria kelahiran 29 tahun silam itu ditangkap dirumahnya yang dijadikan tempat transaksi pada Senin 28 Oktober 2024 sekitar pukul 19:30 Wib
Kapolsek Pabean Cantikan Surabaya Kompol Teddy Tridani mengatakan, MA ditangkap atas kepemilikan 46 poket narkoba jenis sabu seberat 10, 28 gram.
Barang haram itu kemudian dijual dengan harga bervariasi mulai Rp 100 – Rp 300 ribu.
Polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp 200 ribu 4 buah pipet kaca, 1 buah handphone, dan 1 buah dompet kecil bermotif bunga biru tempat menyimpan sabu,” ujar Kompol Teddy dalam keterangannya Kamis (31/10/2024).
Kompol Teddy menjelaskan, tersangka MA mengaku sudah lama menggeluti bisnis terlarang. Selain pengedar, pelaku juga menyediakan bilik atau tempat khusus bagi para pelanggannya.
Hal ini membuktikan bahwa MA merupakan salah satu pengedar aktif dikawasan Sawah Pulo Surabaya.
Penangkapan tersangka MA berkat informasi dari masyarakat, sehingga anggota Polsek Pabean Cantikan berhasil menangkapnya.
Ini adalah bentuk kerja sama yang kami harapkan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran narkoba.
Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang ada diwilayah Surabaya Utara,” tegas Kompol Teddy.
Atas perbuatannya, MA terancam 7 tahun penjara sabagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rus)