Suksesi Nasional, Surabaya – Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tangkap pengedar karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu – sabu dirumah kos Jalan Gadukan Utara Surabaya.
Penangkapan pelaku pada hari Kamis 12 Mei 2022 sekitar pukul 19:00 Wib sempat menjadi perhatian warga sekitar.

Pelaku sudah lama jadi target operasi polisi karena sangat licin dan selalu berpindah – pindah tempat.
Tersangka adalah MU (36) warga Jalan Gadukan Utara Surabaya.
Pria yang bekerja sebagai kuli angkut ini hanya bisa tertunduk saat digelandang ke kantor Polisi beserta barang bukti sejumlah poket sabu siap edar,” ujar Kasatres Narkoba Polres Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo Selasa (06/06/2022).
Hendro menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan ulah pelaku karena kerap melakukan transaksi atau jual beli narkoba dirumah kosnya.
Menindaklanjuti laporan itu, kita lakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Saat mengetahui pelaku berada didalam kamar kosnya, anggota kami langsung merengsek masuk melakukan penangkapan dan menemukan 5 poket sabu kemasan kecil siap edar.
Jadi pelaku ini berhasil kami tangkap saat berada didalam kamar kosnya jalan Gadukan Utara Surabaya usai menerima kiriman sabu,” kata AKP Hendro kepada awak media.
Kepada petugas, tersangka MU mengaku mendapat kiriman narkoba dari sahabat karipnya yang biasa dipanggil ARFN.
Kami saat ini masih memburu kebaradaan ARFN, mohon do’anya mudah – mudahan dalam waktu dekat, pelaku segera kami tangkap,” tegas Hendro.(rus)