Suksesi Nasional, Surabaya – Aparat jajaran Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menciduk seorang terduga pengedar narkotika berinisial J alias MJ (22) warga Sawah Pulo Kulon Kel. Ujung Kec. Semampir Surabaya.
Penangakapan pria yang bekerja sebagai sopir truk itu dilakukan polisi saat tersangka melintas di jalan Rajawali Surabaya Jum’at 09 Desember 2022 sekitar pukul 01:00 Wib.
Kasatres Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo menjelaskan, dari tangan pelaku, polisi menyita 1 buah tas pinggang warna merah didalamnya berisi 1 buah pipet kaca terdapat narkotika jenis sabu dengan berat + 1,91, 1 buah klip plastik kecil berisi 3 butir pil Extacy warna coklat berbentuk segitiga, berlogo Kuda dengan berat ± 1,36 gram dan 1 buah HP merk Samsung A – 52.
Penangkapan terduga pengedar narkotika itu saat tim opsnal Satres Narkoba mendapat informasi bahwa diwilayah Sawah Pulo Kulon Surabaya sering terjadi transaksi narkotika.
Informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut. Tak lama kemudian, petugas melihat ciri – ciri orang dimaksud gerak – geriknya mencurigakan.
Tak mau buruan kita lepas, petugas membuntuti pelaku. Pada saat melintas dijalan Rajawali Surabaya kita hentikan
Jadi, pelaku itu ditangkap saat hendak mengantar narkotika pesanan dari pelangganya.
Saat dilakukan penggeledahan di temukan sejumlah barang bukti sabu – sabu dan pil Extacy serta 1 buah pipet kaca,” ujar AKP Hendro kepada awak media Minggu (01/01/2023.
Selanjutnya kata Hendro, tersangka J alias MJ dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tanpa perlawanan.
Akibat dari perbuatannya karena melanggar hukum, pelaku terancam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Hendro.(rus)