Suksesi Nasional, Surabaya – Akhirnya Kepolisian Resort (Polres) Jombang menjerat dua pasal terhadap sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya alias Joddy dan menetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di ruas Tol Jombang KM 672 + 300 beberap hari yang lalu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman saat konferensi pers manyampaikan, Tubagus Joddy saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan kedalam sel tahanan Polres Jombang Jawa Timur.
Dua pasal yang disangkakan yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dan kepada tersangka Joddy telah dilakukan penahanan mulai hari ini di tahanan Mapolres Jombang,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani 116 Surabaya Kamis (11/11/2021).
Gatot menambahkan, penetapan tersangka terhadap Tubagus Joddy sesuai dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang pada hari Rabu, 10 November 2021.
Dalam SPDP itu, sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy dijerat dua pasal dalam kasus kecelakaan maut tersebut.
Pertama adalah Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam ketentuan itu dijelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.
“Tersangka Joddy juga dikenakan pasal 311 ayat (5), yang dijelaskan dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta,” ujar Kombes Gatot.
Perlu diketahui, artis FTV Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kamis, 4 November 2021 lalu.
Mobil Pajero B -1264 – BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri.
Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka -luka dan selamat,” jelas Gatot.(**)