Beranda Headline

Sosialisasi Aturan Pemberian Karcis, Dishub Kota Surabaya Bakal Pasang Papan Tarif & Rambu Parkir

 

 

 

Suksesi Nasional, Surabaya – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Jawa Timur melakukan sosialisasi tentang aturan pemberian karcis yang wajib dipatuhi oleh juru parkir (jukir) di tepi jalan.

“Sosialisasi dilakukan untuk membangun kesadaran masyarakat agar berani meminta karcis kepada para juru parkir di Kota Surabaya.

Selain itu juga, kita menindaklanjuti instruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

“Sosialisasi ini dilakukan kepada setiap orang atau pengguna parkir agar tidak segan meminta karcis parkir. Pak Wali Kota bilang kalau tidak dikasih karcis jangan bayar.

Hal itu disampaikan Kepala Dishub Kota Surabaya Tundjung Iswandaru saat melakukan sosialisasi di Taman Bungkul Surabaya Kamis (10/08/2023).

Baca Juga :  Akibat Hujan Lebat dan Angin Kencang, Satu Keluarga di Kediri Terseret Aliran Sungai

“Tundjung menyebut karcis berfungsi untuk mencatat pemasukan parkir per harinya, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa diakumulasikan secara jelas dengan melihat nominal uang yang masuk dan total karcis yang diberikan kepada masyarakat.

Kejelasan soal nominal dan jumlah karcis yang masuk itu dimaksudkan untuk mencegah kebocoran PAD.

“Juru parkir itu diberikan target misalnya Rp100 ribu per hari, tetapi pendapatannya lebih dari Rp100 ribu, sehingga mau tidak mau masyarakat harus minta karcis, intinya untuk mengontrol,” ujarnya.

Dishub Kota Surabaya disebutnya bakal mengambil tindakan tegas ketika mendapati adanya laporan soal juru parkir tepi jalan yang tak memberikan karcis namun tetap meminta pembayaran biaya jasa.

Baca Juga :  Razia PPKM, Kapolres Tanjung Perak Pimpin Operasi Gabungan Penegakan Prokes 

“Selain itu, masyarakat juga bisa melayangkan laporan apabila mendapati adanya karcis parkir yang sudah melewati batas waktu pemberlakuan.

Begitu ditemui silahkan foto karcis dan lokasi parkirnya dan langsung laporkan ke kami. Lahan sepanjang jalan kalau tidak ada rambu larangan berarti itu di tepi jalan umum berarti itu parkir resmi,” ujarnya.

“Sementara, Tundjung menyatakan pihaknya kini berencana memasifkan penggunaan lembaran berhologram atau dilengkapi dengan barcode untuk mencegah pemalsuan.

Nantinya hal itu akan diterapkan di 1.300 titik parkir tepi jalan yang di bawah pengelolaan Dishub setempat.

“Kalau dengan hologram atau barcode susah untuk dipalsukan. Kemudian kami juga akan pasang rambu tanda parkir yang dilengkapi informasi tarif, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat,” jelasnya. (rus)

Baca Juga :  Dilantik, KORMI Lamongan Siap Berkiprah Diforda

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini