Suksesi Nasional Nganjuk– Sampah tidak boleh dianggap sebagai limbah, Sampah harus jadi Sumberdaya yakni menjadi peluang usaha mendukung kemandirian ekonomi kerakyatan. Demikian disampaikan Didit, Ketua Serikat Rakyat Rakyat Mandiri (SRMI) Nganjuk usai lakukan Studi Kelayakan Usaha di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Kartoharjo dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Nganjuk Senin (27 Desember)2021.
“ Ya menyongsong tahun baru 2022 ini, kita dari SRMI kelompok kerja Partai Prima Nganjuk, telah melaksanakan studi kelayakan usaha di TPST Kartoharjo dan DLH Nganjuk. kita telah menimba ilmu disana, alhamdullilah banyak sekali ilmu dan pengalaman yang bisa kita petik disana. terutama dari keramahan para pekerja TPST dan pelayanan Pejabat LH.” Ungkapnya
Menerangkan maksud tujuan melakukan study kelayakan usaha tersebut ketua ormas berambut keriting menjelaskan bahwa study ini selain untuk membantu dalam merencanakan satu peluang bisnis usaha, juga mendapatkan gambaran bagaimana sebuah usaha pengelolaan sampah yang diidentikan dengan kotor dan tidak bisa dibuang sembarangan ini bisa dijalankan agar tidak membawa masalah baik banjir atau tanggul jebol di lingkungan kota Nganjuk, katanya.
Sementara ditempat terpisah Agus Hariadi Kabid Pengelolaan Sampah DLH Nganjuk melalui Sumadi ST MKL Kepala Seksi, mengatakan sampah adalah bagian proses kehidupan dan kita semua menghasilkan sampah. Tapi menurutnya sampah ini harus dikembalikan ke alam melalui proses pengolahan.
Terkait pengolahan Sumadi menyebut Ditahun mula Mula mula berdirinya TPST.bertindak sebagai motifator, Ia memberi contoh dan bimbingan tehnis untuk para pekerja TPST . Maka dari proses kondisi sampah yang semula identik dengan kotor bau asumsi itu dapat ditepis di TSPT . jangankan bau , lalatpun tidak dijumpai di TPST, tepisnya.
“Memang sampah harus dipilah yang organik kita komposterkankan dengan alat Komposter ubnderground yang hanya di kota Nganjuk yang punya. TPSt itu dari tahun ketahun progresnya baik dan inovatif sekali.
Diuraikan dengan menerapkan sistem sirkulasi tidak ada sampah yang dibuang kemana- mana, jadi sampah selalu tertampung dan terolah, bahwa dalam waktu 32 hari setiap satu kotak dari 7 kotak yang ada di TPST itu akan terisi penuh. Kemudian geser – geser kekotak yang lain. Dan pada giliran kotak ke 7 kotak yang pertama sudah bisa dipanen.
“ Komposter non agitasi pertama panen, komposter ke tujuh belum terisi penuh sampah organik. Setidaknya diusia 3 bulan TPST itu sudah bisa menghasilkan kompos . Ini baru dari hasil sampah organik belum lagi hasil dari sampah ekonomis mulai kertas, plastic, botol- botol, logam (aluminium) dengan demikian setiap 32 hari mendapat kompos dan setiap minggu mendapat hasil dari sampah ekonomis. Dengan menghasilkan kompos ini artinya sudah bisa menghasilkan uang” tuturnya.
Bahkan dengan mendapat keberhasilan mengolah sampah menjadi kompos potensi usaha ternyata akan berkembang usahanya tidak sekedar kompos pasti akan membuat media tanam. Kemudian Dengan media tanam akan memnbuat pembibitan.
“ Makanya di TPST ini produknya menjadi variatif diantaranya itu ada penjualan bunga, sayuran, kerajinan , cacahan plastik,kompos dan media tanam dan lain lain.
Diakhir bincang bincang dengan Suksesi Nasional, kasi yang dapat ditemui dikantor hanya waktu pagi ini mengatakan TPST itu milik Masyarakat yang dibangun Pemerintah. TPST itu Pengelola masyarakat . Prinsipnya direncanakan, dioperasionalkan Masyarakat dan membawa keuntungan untuk masyarakat, ujarnya.
“Desa itu kalau mempunyai keinginan desanya bersih, hijau, cantik pasti sampahnya dikelola . kalau tidak ya tak mungkin bisa.Untuk bisa bersih pasti dikelola bisa membuat kompos. Untuk bisa hijau pasti butuh kompos , untuk bisa cantik perlu bunga, dan bunga yang segar pasti membutuhkan nutrisi, sedang nutrisi ya alami ya paling tidak ya butuh kompos.Bahkan Deretan regulasi yang mengatur tentang kewenangan Desa dan prioritas penanganan lingkungan. TPST dikelola desa? Mengelola limbah menjadi potensi ekonomi Kenapa tidak ! (sur* bersambung)