Suksesi Nasional, Surabaya – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap komplotan pelaku Curas Curat dan Curanmor (3C) yang kerap meresahkan masyarakat.
Para pelaku ditangkap dibeberapa wilayah Jawa Timur sebanyak 16 orang masing – masing berinisial AN, AR, IR, JA, MU, BE,SAN, SAI, TA, SAN, BU, SA, SUR, PU dan AJ.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, kegiatan ini merupakan pengungkapan kasus selama sebulan dari 26 Laporan Polisi (LP) diberbagai wilayah Polda Jatim yakni, di Probolinggo, Lumajang, Pasuruan, Jember, Malang, Batu, Kediri, Sidoarjo, dan Surabaya.
Salah satu dari tersangka merupakan sepasang kekasih berperan sebagai perencana. Kedua pelaku ini mencari sasaran kendaraan yang terparkir dengan kunci yang masih menempel.
Mereka beraksi pada malam hari bersama 4 orang lainnya yang saat ini masih DPO. Para bandit ini mencari sasaran kendaraan roda dua (R2) maupun kendaraan roda empat (R4) dengan cara merusak stop kontak menggunakan kunci T.
Kendaraan hasi curian itu kemudian dijual kepada salah satu tersangka yang berperan sebagai penadah di Kabupaten Lumajang Jawa Timur,” kata Kombes Dirmanto saat konfernsi pers di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani 116 Surabaya Jum’at (18/11/2022).
Sementara itu Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono menjelaskan, para pelaku yang ditangkap ini beraksi secara berkelompok, 3 sampai 5 orang, tapi ada yang beraksi sendirian.
Mereka beraksi diwilayah Tapal Kuda, ada juga yang di Malang, Kediri dan Surabaya. Modusnya, mobil pakai motor. Kemudian menyasar sepeda motor didepan rumah atau kos – kosan. Mereka menggunakan alat berupa kunci leter T ,” jelasnya.
Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan kita dalami, tidak menutup kemungkinan masih ada TKP lain yang pernah disasar para pelaku.
Kami akan terus berkoordinasi dengan Polres – Polres jajaran untuk memberantas pelaku curanmor diwilayah Jawa Timur,” tegas alumnus Akpol 2003 dihadapan para awak media.
Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil menyita barang bukti yakni, 30 unit kendaraan roda dua (R2) 2 unit kendaraan roda empat (R4) jenis Daihatsu Grammax, 3 STNK asli dan FC BPKB, 1 buah flasdisk rekaman CCTV, 1 lembar jaket switer warna hitam, 1 lembar sarung warna oranye, 1 lembar baju warna putih, 1 lembar keruduang warna putih, 1 lembar keruduang warna hita,1 buah kunci T dan 1 lembar FC legalisir BPKB.
Akibat dari perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat) dengan padana maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.(rus)