Suksesi Nasional, LAMONGAN – Suhu politik di Kabupaten Lamongan diam-diam mulai memanas, hal itu nampak terlihat banyaknya alat peraga kampanye (APK) salah satu Cabup – Cawabup sengaja dirusak oknum yang tidak bertanggungjawab.
APK yang sengaja dirusak itu adalah Banner gambar Cabup-Cawabup Yes-Dirham, yang belum diketahui apa maksud dan tujuan pengerusakan. Rusaknya APK disinyalir ada perintah dan komando, karena hampir diseluruh pelosok wilayah Kab.Lamongan.
Selain itu ciri rusaknya juga diduga menggunakan salah satu jenis senjata tajam, bukan faktor alam.
Terkait itu, yim advokasi dan Bantuan Hukum Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pilkada Lamongan 2024, Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara bersiap melaporkan dugaan pelanggaran pegerusakan alat peraga kampanye (APK) yang terjadi disejumlah wilayah.
Rencananya laporan ini akan dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Lamongan Selasa siang, (30/09/2024).
Melalui Tim advokasi dan Bantuan Hukum Yes-Dirham, Nihrul Bahi Alhaidar, yang akrab dipanggil Gus Irul, menyebut materi laporan dugaan pengerusakan sudah disiapkan.
Materi pelaporan ini diantaranya adalah perusakan APK atau alat peraga kampanye, berupa gambar sosialisasi paslon nomer urut 2.
Menurut Gus Irul, Hasil pengecekan tempat kejadian perusakan APK didapati enam unit yang mengalami kerusakan. “lokasi pertama yang kita jumpai yakni APK yang tersebar ditepi jalan raya jurusan Sumlaran sampai dengan desa. Banjarwati, kecamatan Paciran, tepatnya antara dusun. Madulegi sampai dengan Desa Pucangro.
Temuan pengerusakan APK paslon nomer urut 2 juga ditemui disepanjang jalan Raya Pucuk dan Raya Brondong dengan jumlah 8 unit APK. “rata-rata APK yang dirusak terpasang di tepi jalan yang posisinya jauh dari rumah penduduk atau perkampungan”. Ungkap Gus Irul.
“Melihat kondisi APK yang dirusak, saya menduga jika oknum yang merusak menggunakan senjata tajam, bisa berupa sabit, clurit, atau silet (curter), “. Kata Gus Irul.
Menurut Gus Irul, dugaan pengerusakan APK Gus Irul adalah melanggar aturan yang termaktub dalam Pasal 69, huruf g, juncto Pasal 187, Ayat (3), UU 1 Tahun 2015.
Lebih lanjut Gus Irul juga mengatakan, Tim advokasi dan Bantuan Hukum Yes-Dirham juga akan melaporkan beredarnya video dugaan salah satu tim sukses paslon lainnya yang mengharamkan memilih Yuhronur Efendi. Dan moment tersebut berlangsung di Teras salah satu Mushollah di Lamongan
“Terkait beredarnya video yang berisikan hasutan ini jelas melanggar ketentuan Pasal 69 huruf b, c, dan i UU no.18 th. 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,’ ungkap Gus Irul.
Video hasutan oleh salah Timses paslon lain ini juga melanggar ketentuan Pasal 69 huruf b, huruf c, dan huruf i, Juncto Pasal 187, Ayat (2), Ayat (3) UU 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Gus Irul menyayangkan aksi pengerusakan APK paslon nomer urut 2 tersebut. Padahal Masyarakat Kabupaten Lamongan berharap Pilkada 2024 menjadi ajang demokrasi yang damai, tertib, dan kondusif.
Namun, insiden perusakan baliho pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lamongan nomor urut 2, Yes Dirham, yang terjadi di beberapa lokasi, menggambarkan adanya arogansi dan melanggar kesepakatan deklarasi Pilkada damai yang beberapa hari lalu telah dilaksanakan,.
Selain itu hal ini juga tidak sesuai dengan amanat UU no. 1 th 2015 Pasal 63 ayat (1) dimana Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Dengan kondisi politik yang mulai sedikit memanas tersebut, diharapkan pihak terkait (Bawaslu) harus ada tindakan.
Ha itu bertujuan untuk mewujudkan Pilkada 2024 yang aman, damai, sejuk, dan kondusif, sebagaimana yang sudah dilakukan kesepakatan deklarasi Pilkada damai, yang diikrarkan bersama-sama.(rul)