Beranda Headline

Tak Kapok Dipenjara, Residivis Ditangkap Polsek Pabean Cantikan Usai Menggasak Motor di Jalan Sememi

 

Suksesi Nasional, Surabaya – Nasib apes dialami seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinsial SB bin MT warga Jalan Teluk Nibung Barat Surabaya Jawa Timur.

Lelaki berusia 45 tahun itu kembali ditangkap anggota Reskrim Polsek Pabean Cantikan usai menggasak sepeda motor di halaman parkir Warung Kopi (Warkop) dan Rental PlayStation B Jalan raya Sememi Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan IPTU Muhammad FauziĀ  melalui Kasi Humas Polres Tanjung Perak Surabaya IPTU Suroto mengatakan, tersangka ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban yang telah kehilangan sepeda motor pada Sabtu 17 Februari 2024 sekitar pukul 00:30 Wib.

Usai menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perakara (TKP).

Baca Juga :  Polres Tanjung Perak Peringati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1446 H

Setelah mengetahui keberadaan dan gerak gerik pelaku, akhirnya berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya,” jelas IPTU Suroto kepada awak media Kamis (22/02/2024).

Suroto menyebut, tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Pabean Cantikan Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara didapat informasi bahwa pelaku merupakan residivis narkoba dan pernah ditangkap Polrestabes Surabaya sebanyak 2 kali yakni pada tahun 2010 dan tahun 2016 silam.

Mereka juga pernah mencuri sepeda motor sebanyak tiga kali di daerah Kecamatan Benowo Surabaya. Dalam melancarkan aksinya, pelaku dibantu temannya bernama Darmaji yang saat ini masih buron (DPO).

Tersangka mengaku sepeda motor hasil curian itu dijual kepada seorang penadah di Bangkalan Madura seharga Rp 1,5 sampai Rp 2 juta,” terang IPTU Suroto.

Baca Juga :  Kepala KUA Wonorejo Terlilit Penipuan CPNS.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Type NC 11BF1D warna biru putih, 1 buah kunci L, 1 lembar sarung bermotif garis warna coklat dan 1 potong kemeja muslim warna putih.

Atas perbuatannya, tersangka djerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau curat. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini