Suksesi Nasional, Surabaya – Kepolisian Sektor (Polsek) Semampir Surabaya Jawa Timur kembali meringkus seorang residivis karena kepemilikan narkoba jenis sabu – sabu.
Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus mengungkapkan, residivis yang diamankan tersebut bernama Sanusi bin Satiwar (44) warga Jalan Srengganan Kecamatan Simokerto, Surabaya.
Tersangka berhasil ditangkap pada hari Rabu (18/08/2021) sekitar pukul 21:30 Wib didepan rumahnya Jalan Srengganan 1/3 -A Kelurahan Simolawang Kecamatan Simokerto Surabaya
Tak hanya menangkap pelaku, petugas menyita barang bukti (BB) 1 klip plastik narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram beserta dengan pembungkusnya, 1 klip plastik narkoba jenis sabu seberat 0,21 gram, 1 buah pipet kaca didalamnya masih terdapat sisa narkoba seberat 2,86 gram, seperangkat alat hisab shabu / bong,1 buah skrop terbuat dari sedotan plastik, serta 1 buah korek api gas.
Kronologis penangkapan pelaku berawal ada informasi dari masyarakat bahwa didaerah Srengganan, Surabaya kerap terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu.
Informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian. Pada hari Rabu 18 Agustus 2021 sekira pukul 21.30 WIB setelah dilakukan pecarian diketahui tersangka bersama temannya berinisial RP (DPO) berada didalam rumahnya.
Tak ingin burauan kita lepas kami melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap palaku.
Sementara rekannya (RP) berhasil melarikan diri saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Kompol Ariyanto Agus Jum’at (20/08/2021).
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti(BB) disaku celana depan sebelah kanan dan saku celana belakang sebelah kiri milik pelaku.
Saat itu juga tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Semampir.dari hasil introgasi dia mendapatkan narkoba jenis sabu sabu dengan cara membeli dari seorang berinisial RM (DPO) seharga Rp.100.000 per poket.
Kepada penyidik, tersangka mengaku pernah masuk panjara dalam kasus yang sama (Narkoba) dan menjalani hukuman di Lapas Medaeng pada bulan Desember 2018 dan bebas pada bulan Mei 2021.
Pelaku ini rupanya tidak kapok, akibatnya dia terancam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Kompol Ariyanto Agus.(rus)