Suksesi Nasional Tulungagung- Tak terima namanya dicemarkan di media sosial (Facebook) seorang perempuan bernama Caroline warga Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, tidak terima dan akhirnya memilih lapor ke Polisi.
Hal tersebut disampaikan Ababililmujaddidyn (Billy Nobile & Associate) BNA selaku kuasa hukum Caroline, saat konferensi pers dihadapan puluhan awakmedia, disalah satu Resto yang ada di Kota Tulungagung. Senin, (18/07/2022) siang.
Pengacara muda ini mengatakan bahwa, kliennya (Caroline) telah melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik itu pada tanggal 03 September 2021 lalu, hingga saat ini kasusnya masih ditangani oleh Satreskrim Polres Tulungagung dan belum ada titik terang.
“Ia, hingga saat ini perkara laporan klien kami ini masih berlangsung. Materi hukum dalam perkara ini Pasal 310 KUHP jo ITE , sejak dilaporkannya 3 September 2021 lalu hingga saat ini juga masih belum ada titik terang.
Dalam unggahan akun FB yang bernama Herlina tersebut setelah saya pelajari, ada beberapa kata – kata yang menyinggung perasaan klien kami, yang mana pada unggahan akun Herlina ada beberapa macam kata – kata yang diberi tanda, dan itu merupakan dugaan yang mengarah tindak pidana pencemaran nama baik, dalam hal ini selaku korban adalah Caroline,” terang Billy.
Lebih lanjut disampaikan Billy bahwa, dalam unggahan di medsos tersebut juga menyambung atau berhubungan dengan caption percakapan antara kliennya dengan BKTM Kelurahan Kutoanyar, yang mana sebetulnya kliennya tidak ada kaitannya dengan akun FB Herlina tersebut.
“Dalam percakapan BKTM dengan Klien kami ini sebenarnya hanya memfasilitasi pertemuan antara seseorang yang berinisial E dengan akun yang bernama Herlina,” ujarnya.
“Singkatnya, berawal dari inisial E yang beralamat di Kediri, meminta tolong kepada ibu Caroline untuk dipertemukan dengan pemilik akun Herlina. Oleh karena Ibu Caroline ini merasa tidak punya kapasitas dalam hal penyelesaian masalah, maka oleh ibu Carolin disambungkan kepada pihak BKTM Kelurahan Kutoanyar, dengan maksud bila ada permasalaha antara inisial E dengan akun Herlina ada yang berkapasitas menengahi,” ungkap Billy.
Setelah inisial E dipertemukan dengan BKTM, lanjut Billy, kliennya (Caroline) tidak ikut ke rumah pemilik akun Herlina. Namun setelah pertemuan itu, akun Herlina menelusuri atau mencari informasi dan menemukan jika yang memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak antara inisial E dengan BKTM itu adalah kliennya.
“Disini yang aneh, bagaimana akun Herlina ini kok bisa memperoleh percakapan klien kami dengan BKTM dan diunggah di FB dijadikan give away. Kita juga tidak tahu apa motifnya kok sampai digunakan pansos, kemudian meng up load percakapan seseorang tanpa ijin. Sehingga klien kami secara profesional secara jalur hukum melaporkannya ke Polres Tulungagung,” kata Billy.
“Padahal klien kami dalam hal ini tidak ada sangkut pautnya dengan permasalahan seseorang inisial E dengan akun Herlina. Justru dalam masalah ini klien kami merasa telah dirugikan adanya permasalahan E dengan akun Herlina,” tambahnya.
Terkait perkembangan kasus tersebut Billy mengaku jika kliennya telah menerima panggilan dari pihak Polres Tulungagung untuk dimintai klarifikasi dan nantinya oleh pihak kepolisian juga akan dipertemukan dengan pemilik akun Herlina.
“Jadi yang perlu dipahami , yang kita laporkan dalam hal ini adalah akun Herlina yang dengan dugaan pemilik akunnya yakni inisial S yang juga beralamat di Kelurahan Kutoanyar. Saya ulangi, yang kita laporkan adalah akun Herlina yang diduga pemiliknya adalah S asal Kutoanyar,” tandasnya.
Billy juga mengungkapkan bahwa, dalam perkara ini posisinya adalah saling lapor yang mana kliennya saat ini juga dilaporkan oleh orang tak dikenal yang berinisial H yang mengaku berasal dari Jakarta, yang dalam laporannya di Polres Tulungagung mengaku sebagai pemilik akun Herlina.
Sebagai Kuasa Hukum, Billy juga mengaku berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menyidik perkara tersebut dan sudah berusaha mempertemukan kedua belah pihak.
“Namun jika nanti jadi dimediasi ada titik temu atau tidak biar proses hukum tetap berjalan. Yang jelas sebagai manusia jika nanti ada permintaan maaf tentunya akan kita maafkan, akan tetapi proses hukum biar tetap berjalan,” pungkasnya.
Sementara itu saat diwawancarai awak media, Caroline mengaku bahwa secara pribadi sebenarnya Ia tidak kenal dengan orang yang berinisial E, yang meminta bantuan kepadanya agar dipertemukan dengan akun Herlina. Ia mengenal inisial E sebatas melalui FB dan juga belum pernah tatap muka.
Namun menurut Caroline, E mengetahui bahwa dirinya adalah tetangga atau satu Kelurahan dengan akun Herlina. Sehingga E meminta bantuan kepadanya untuk mengklarifikasi suatu permasalahan antara E dengan akun Herlina.
Karena tidak mau ikut campur, Caroline mengaku menyerahkan itu semua atau mengarahkan E agar difasilitasi oleh Babinkamtibmas Kelurahan Kutoanyar yang kemudian Babinkamtibmas menfasilitasi pertemuan itu, dan dia juga sempat diajak namun ia tolak.
“Tapi setelah itu muncul postingan yang sangat merugikan saya, seolah-olah menggiring opini publik. Padahal saya yang tidak ikut campur sama sekali,” papar Carolin. (gus)