Beranda Gresik

Tanam Pohon Ganja, Rumah Pengedar Sabu Didatangi Polisi

 

Suksesi Nasional, GRESIK – Seorang pria berinisial AW (45) warga Wringinanom, Kabupaten Gresik ditangkap polisi lantaran terlibat jaringan pengedar Narkoba.

Saat Polisi mendatangi rumahnya, ditemukan pohon ganja ditanam disebuah pot bunga.

Barang Bukti Pohon Ganja Milik Pelaku

Kapolres Gresik AKBP Adhitya panji Anom melalui Kasatreskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto mengatakan, dihadapan petugas, AW mengaku tertarik menjalankan bisnis narkoba, lantaran mampu menghasilkan pundi-pundi rupiah.

“Dia menjalankan bisnis haram itu untuk diedarkan kepada jaringan pengedar di wilayah Surabaya,” jelas Iptu Joko kepada wartawan ,Selasa (30/05/2024).

Awalnya, kata Joko, AW mengaku hanya mengkonsumsi ganja saja, namun, dia juga menanam pohon ganja di rumahnya dan berhasil tumbuh.

“Penangkapan AW bermula dari hasil pengembangan kasus Diresnarkoba Polda Jatim,salah satu barang bukti yang diamankan berupa lintingan ganja,”lanjut Iptu Joko Suprianto.

Baca Juga :  Cara Unik Ditpolairud Polda Jatim Gelar Patroli Saat Ramadhan

Alhasil, Satreskoba Polres Gresik menemukan peran AW dalam jaringan pengedar. Mulanya, tersangka tidak mengakui keterlibatannya dalam peredaran narkoba.

Dia akhirnya mengaku, setelah petugas mendapati sejumlah barang bukti mencurigakan yang tersimpan dalam lemari korban.

“Kami temukan sebuah seperangkat alat hisap sabu dan pipet kaca,” terang Joko.

Petugas pun terus berupaya mencari petunjuk lain. Hingga akhirnya menemukan 4 pot tanaman ganja yang mulai tumbuh di dalam rumah pelaku. Tingginya pun bervariasi, mulai dari 3-10 sentimeter.

” Dia sengaja menanam ganja untuk dijual kembali dan dikomsumsi secara pribadi,” terangnya.

Dari pengakuan tersangka, seluruh hasil panen ganja dijual kepada pemesan dengan sistem online.

Mayoritas para pemesan berasal dari wilayah Kota Surabaya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Residivis Curanmor & Penadah Dibekuk Jajaran Polres Tanjung Perak Saat Ops Pekat - 2024

Atas perbuatannya, tersangka AW dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini