Suksesi Nasional, Surabaya – Sebuah rumah kos di Jalan Petemon Kuburan Surabaya, digerebek petugas Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial H.S (41) warga asal Jalan Abadi Takmur Guntung Keminting RT – 05 RT – 04 Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru.
Tersangka HS ditangkap polisi lantaran jadi pengedar atau jual beli narkotika tiga jenis diantaranya, sabu, ekstasi dan juga pil koplo.
Penangkapan tersangka HS bermula saat petugas Polsek Krembangan mendapat informasi dari masyarakat, langsung melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi itu, pada hari Senin, 27 September 2021 sekira pukul 21.00 WIB, anggota menindaklanjuti dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelakunya.
Pada saat digeledah, dari H.S petugas menemukan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu, pil koplo dan juga pil ektasi yang disimpan didalam kamar kos milik pelaku,” ujar Kapolsek Krembangan Kompol Redrik Tri Bawanto didamping Kanit Reskrim Polsek Krembangan IPTU Evan Andias Rabu (06/10/2021).
“Mantan Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya ini menambahkan, barang bukti yang diamankan tersebut diakui milik dua pelaku yang kini masih dalam pengejaran petugas berinisial JB dan HF,” sebut Kompol Redrik.
Sementara itu, lanjut Redik, HS sendiri awal mula berkenalan dengan JB dan HF sekitar bulan Agustus 2020 di warung kopi daerah Jalan Simo Surabaya. Pada saat itu JB dan HF menawarkan pekerjaan kepada HS untuk mengambil dan mengantar narkotika berupa sabu, pil koplo dan ekstasi.
Setiap kali menyuruh pelaku, JB dan HF menentukan tempat pengambilan barang atau ranjau, di sekitar Jalan Margorejo Surabaya, sekitar SPBU Jalan Arjuna Surabaya, dan sekitar daerah Kletek
Kabupaten Sidoarjo.
“Untuk pembelinya, langsung menghubungi JB dan HF. Sedangkan untuk pembayaran melalui transfer. Tersangka mengaku hanya mengantar pesanan di tempat yang sudah ditentukan atau ranjau,” tambah Redrik.
Kepada polisi, tersangka HS yang kesehariannya bekerja sebagai tukang las ini mengakui jika diperintah oleh kedua pelaku JB dan HF yang pernah ditemuinya diwilayah Simo Surabaya.
Untuk sekali antar saya dapat imbalan uang Rp. 500.000, yang dibayarkan dengan cara transfer ke Rekening bank,” kata HS kepada sejumlah wartawan di Mapolres Krembangan Surabaya.
Dia mengaku sudah bekerja sebagai kurir narkotika kurang lebih 10 kali pengambilan barang dari dua pelaku yang masih DPO itu.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Krembangan Surabaya guna diproses secara hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Tersabgka HS akan dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 196, 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 98 Ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Tak hanya meangkap pelaku, Polisi menyita barang bukti yang diamankan, 11 (sebelas) klip diduga berisi sabu dengan berat 3,0219 ons, 3 buah pil Ekstasi wama kuning bergambar rolex dengan seberat 1,41 gram.
6 pil ekstasi warna abu-abu bergambar moncler seberat 3,10 gram, pil koplo sejumlah 23.000 butir, 1 timbangan elektrik, 1 buah besi pemberat bertuliskan 200 gram, 30 klip plastik kecil kosong, 1 buah skrup sedotan plastik, 2 HP dan uang sebesar Rp. 500.000,” tutup Redrik. (rus)