Suksesi Nasional, Surabaya – Didampingi kuasa hukumnya Elok Khaja SH, Meta Resa atau Tata Ghanies melaporkan Founder CV Cuan Group berinisial AL dan Komisaris CV Cuan Group berinisial FB ke SPKT Polda Jatim.
“Mita didepan awak media menuturkan, dirinya datang ke Mapolda Jatim untuk mencari keadilan.
Selebgram asal Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur itu melaporkan kedua rekannya di CV CG yakni AL dan FB lantaran dirinya juga ikut menjadi korban arisan dan investasi bodong.
“Saya korban disini, karena keseluruhan kerugian diperkirakan sekitar Rp 5 milyar. Saat ini kerugian masih dalam proses audit internal, yang diduga dilakukan oleh Persero aktif yakni AL,” ujar Mita di Mapolda Jatim Jum’at (20/10/2023)
Mita menjelaskan, dirinya sepeserpun tidak memakai uang member. Saya di CV CG dibayar oleh Founder (AL) dengan gaji bulanan. Saya kaget dengan banyaknya pemberitaan di media sosial (medsos).
“Saya kaget dengan viralnya bebera member yang dirugikan. Saya sendiri sudah keluar uang banyak untuk ikut bertanggung jawab mengembalikan kerugian kepada sebagian member.
Tetapi mereka AL dan FB (founder dan Komisaris.red) tidak mengembalikan uang yang saya keluarkan. Jadi saya melaporkan dugaan adanya tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana ketentuan pasal 374 KUHP. Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara,” ungkapnya.
“Sementara barang bukti yang diserahkan kepada Polda Jatim berupa, Akta Nomor 196 tertanggal 16 September 2021. Pendirian Perseroan Komanditer, CV. CG, Surat Keterangan terdaftar pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia tertanggal 18 September 2021.
Selain itu, Rekening koran atas nama CV. CG periode transaksi November 2021 hingga September 2023.
“Percakapan melalui obrolan pada aplikasi Whatsapp dan Identitas kependudukan (KTP dan Paspor) terduga pelaku. (rus)