Suksesi Nasional.com, Pasuruan–Dalam meningkatkan pelayanan masyarakat, Pengadilan Negeri Bangil melounching dan MoU (SiDAKU) dengan Pemkab Pasuruan.
Palayanan itu merupakan langkah dalam memaksimalkan pelayanan di saat pandemi covid 19. Dengan pembatasan layanan tatap muka terus diberlakukan PN Bangil. Bukan hanya sidang pidana yang menerapkan layanan virtual untuk mengurangi pertemuan tatap muka.
Layanan untuk pengajuan izin sita, penggeledahan dan penahanan pun diterapkan secara elektronik. Ketua PN Bangil, Dewantoro menyampaikan, pandemi Covid-19 membuat layanan tatap muka dibatasi. Hal ini tak lain, untuk menekan penyebaran virus yang menular itu.
Selama ini, layanan tersebut diberlakukan untuk kegiatan sidang. Hampir semua layanan sidang diberlakukan secara virtual untuk mengurangi tatap muka dan krumunan. “ hanya sidang yang urgen dilakukan dengan tatap muka akan tetapi tetap dengan penerapan protokol kesehatan,”ucapnya.
Ia menambahkan, pelayanan non tatap muka juga diberlakukan untuk hal lain di PN Bangil. Seperti pengajuan izin sita, penggeledahan ataupun penahanan oleh pihak penegak hukum. Layanan tersebut bisa dilakukan secara elektronik.
Sehingga, petugas penegak hukum lebih menghemat waktu dengan aplikasi Sigap yang kami siapkan,”jelasnya.
Bukan hanya sebatas layanan untuk permohonan sita, geledah ataupun penahanan. Karena perubahan data kependudukan juga bisa dilakukan secara online. Masyarakat tidak lagi harus ke PN Bangil. Karena hal itu bisa dilakukan melalui aplikasi Sidaku yang telah disiapkan PN Bangil.
“Untuk perubahan data KTP, perbaikan ataupun perceraian, telah terkoneksi dengan Dispendukcapil. Jadi, masyarakat bisa langsung tanpa harus ke PN Bangil,” imbuhnya.
Dengan sitem sidaku diharapkan Pandemic Covid-19 bisa ditekan. Dan ink merupakan upaya dalam meningkatkan pelayanan. Karena, selain mempercepat pelayanan juga untuk menghemat biaya bagi masyarakat.
Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Herri Swantoro memandang, peningkatan layanan dengan menggunakan IT, bisa memberi manfaat ganda. Selain meminimalisir layanan tatap muka, juga berfungsi dalam percepatan pelayanan kepada masyarakat.
“Selain itu, juga bisa menghemat biaya. Karena tidak perlu bolak-balik untuk mendatangi PN Bangil. Cukup memanfaatkan IT,”pungkasnya. ( rif).