Suksesi Nasional, Sumenep – Unit Reskrim Polsek Kangean Sumenep Madura menangkap seorang residivis pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) Minggu (28/05/2023)
Dari tangan pelaku, Polisi menyita 3 unit sepeda motor hasil kejahatan.
Tersangka berinisial K (34) warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban bernama Celvin (15) warga Desa Laok Jang-jang pada 24 Mei 2023 sekira pukul 21.49 Wib
Korban kehilangan 1 unit sepeda motor saat diparkir dihalaman rumah Moh. Riyan di Dusun Tambak, Desa Laok Jang-jang Kec Arjasa Kab Sumenep.
Aksi pencurian yang dilakukan tersangka terekam cctv dan videonya viral di media sosial, berbekal rekaman video tersebut anggota Polsek Kangean melakukan penyelidikan dan pada sabtu 27 Mei 2023 tersangka berhasil diamankan.
“Setelah dilakukan penyelidikan sesuai dengan CCTV yang beredar di masyarakat kemudian diketahui bahwa orang yang telah mengambil sepeda motor tersebut sebanyak 2 orang yaitu tersangka K bersama seorang temannya,” kata Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Polres Sumenep, Akp. Widiarti S.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 3 unit sepeda motor dan 1 jaket warna merah yang dipakai tersangka saat melakukan aksi pencurian yang dilaporkan korban.
Sedangkan satu tersangka yang merupakan teman K saat melakukan pencurian masih dalam pengejaran aparat Kepolisian Polsek Kangean.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, ke 5e KUH Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana.
“Tersangka K pernah ditangkap oleh Petugas Polsek Kangean karena terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 dan sudah mendapatkan vonis hukuman selama 10 bulan penjara.” terang Widiarti. (K-cong)