Suksesi Nasionsal, Surabaya – Polisi menangkap terduga pengedar 3 poket narkoba jenis sabu seberat 64,86 gram berinisial GFJ ( 32) dikawasan Jalan Karah Kecamatan Jambangan Kota Surabaya Jawa Timur.
Kita amankan seorang Driver Ojek Online (Ojol) berinisial GFJ pada hari Kamis 04 Agustus 2022 sekitar pukul 11:00 Wib,” ujar Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri kepada wartawan Jum’at (02/09/2022).
Daniel menyebut, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi adanya aktivitas peredaran sabu yang dilakukan FGJ dikawasan Jambangan Surabaya.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi bergerak memantau aktivitas FGJ didaerah Kecamatan Jambangan Surabaya.
Setelah dilakukan pemantauan, diketahui FGJ ternyata tinggal disebuah rumah dikawasan jalan Karah Kecamatan Jambangan Surabaya.
Kita amankan FGJ beserta barang bukti 3 paket plastik berisi sabu seberat 64,86 gram 1 buah kotak vapor, 3 bendel klip plastik, 1 buah timbangan elektrik warna silver, 1 buah timbangan elektrik warna hitam, 1 buah ATM BCA Exspres dan 1 buah HP Xiomi warna hitam,” ucapnya.
Dari hasil keterangan tersangka FGJ, bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari sdr AR (DPO) pada hari Rabu 27 juli 2022, pukul 22.00 Wib dengan cara diranjau didaerah Rabesan Bangkalan Madura.
Awalnya sabu itu sebanyak 1 paket plastik seberat 50 gram, lalu oleh FGJ dikemas menjadi 9 poket hemat dan sudah terjual sebanyak 6 paket.
Saat dilakukan penggeledahan, barang haram itu tersisa 3 paket ditemukan petugas saat melakukan penangkapan,” jelas Daniel.
Menurut keterangan FGJ, dirinya mendapatkan orderan narkoba dari AR sudah 4 kali, masing – masing sebanyak 50 gram sejak beberapa bulan terakhir.
Dia (FGJ) mengaku mendapat imbalan dari AR untuk setiap pengambilan sabu sebesar Rp 1 juta,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam 7 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(rus)