Suksesi Nasional, Kediri – Kejaksaan Negeri Kota Kediri,menerima berkas dan tersangka oknum guru cabul,berinisial IM (Mantan guru kelas 6 di SDN Kota Kediri), Kamis (6/10/2022).
Penyerahan dilakukan karena berkas barang bukti sudah lengkap(P21), dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat saat diwawancarai media teraskata mengatakan, penyerahan barang bukti dan tersangka dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota.
“Jadi tadi siang kami menerima barang bukti dan tersangka atas nama IM, dari penyidik Satreskrim Polres Kediri,” kata Harry Rachmat, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Harry menambahkan, tersangka IM yang berprofesi sebagai guru kelas 6 di SDN Kota Kediri, melakukan aksi pencabulan mulai bulan Maret – Juni tahun 2022.
” tersangka melakukan aksinya waktu jam pelajaran kosong(istirahat sekolah) di Lingkungan sekolah SDN Kota Kediri di ruang kelas 5-A, Kelas 6-A, Kelas 6-B dan Lab IPA telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak didiknya dan atau kekerasan seksual dengan jumlah korban sebanyak 7 (tujuh) orang anak siswi,” imbuh Harry.
“pasal yang akan kita kenakan terhadap tersangka, yakni UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Atau UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.” tutup Harry Rachmat.
Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan mulai Rabu (6/10/2022) sampai Selasa (25/10/2022) di rumah tahanan Polres Kediri Kota, dan perkara tersebut segera dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umun ke Pengadilan Negeri Kota Kediri untuk di sidangkan.(sid)