Suksesi Nasional, LAMONGAN – Pengerusakan Alat Peraga Kampanye Paslon Cabup-Cawabup Yes-Dirham kembali terulang, Jumat (04/10/2024).
Kali ini bukti rekaman dan saksi valit, dan tiga pelaku, satu diantaranya sudah diketahui nama dan alamatnya rumahnya.
Adapun nama pelaku yang berhasil tertangkap basah yaitu Suharmadi, warga Dusun Sukorejo RT 14/RW 02, Dusun Sukorame, Kecamatan Sukorame. Sementara lokasi kejadiannya di Dusun Sukorame, Desa Sukorame RT 07/RW 02 Kecamatan Sukorame tepatnya, di sebelah Posko Pemenangan Yes-Dirham Sukorame.
Atas temuan peristiwa perusakan APK Paslon Nomer 2 Yes-Dirham tersebut, Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Yes-Dirham, dengan kawalan Pemuda Pancasila Lamongan (PP) menindaklanjuti dengan mendatangi langsung lokasi kejadian perkara bertujuan menguatkan data dan bukti, serta keterangan sejumlah pihak sebagai bahan pelaporan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lamongan. Sabtu, (05/10/2024).
Nihru Baihaqi Al-Haidar atau yang lebih akrab dipanggil Gus Irul, selaku Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Yes-Dirham menegaskan jika benar pihaknya melaporkan terkait adanya pengerusakan dan penghilangan APK yang berada di Kecamatan Sukorame, tepatnya di depan Posko relawan Yes-Dirham.
“Kami sudah menelusuri dan sudah melakukan investigasi di lapangan, dan terlapor pun sudah ada. Namun kami secara arif bijaksana menyerahkan semua prosesnya kepada Bawaslu Kabupaten Lamongan,” terang Gus Irul.
Menurut Gus Irul, mengatakan, ” Dalam Undang-Undang Pilkada ini jelas melanggar peraturan nomor 1 tahun 2015. “bahwasanya terkait pengerusakan dan menghilangkan atau mungkin ini ada sanksi hukum pidanannya, yaitu denda dan atau penjara maksimal 6 bulan,” tegas Ketua tim Advokasi pemenangan Yes-Dirham.
“Kronologis kejadian lengkap terekam dalam rekaman video yang kita jadikan bahan bukti. Waktu kejadiannya dini hari pukul 01.30 WIB, tim mendapat informasi jika banner dirusak oleh 3 orang yang tidak bertanggung jawab, kemudian satu orang diantaranya kita kenali dan kita ketahui identitasnya.” tambahnya.
Terkait apakah ada keterlibatan dari pihak mana, Gus Irul mengatakan jika akan menyerahkannya kepada pihak Bawaslu. ” yang jelas sudah ada nama yang kita kantongi, yaitu Suharmadi yang berada di wilayah Kecamatan Sukorame, kemudian harapan kami indentitas lengkap ini bisa langsung diproses oleh Bawaslu, pleno bisa lebih cepat dan terungkap. Saya berharap Bawaslu Lamongan bertindak tegas sebagaimana dalam undang-undang Pilkada,” pungkasnya.
Sementara itu, M. Farid Achiyani, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Lamongan, menerangkan jika pada 16:29 WIB pihaknya telah menerima pelaporan dari tim hukum pasangan calon nomor urut 2 (Yes-Dirham) adanya kejadian pengerusakan dan penghilangan APK di Kecamatan Sukorame.
“Tadi sudah kita terima dan langkah selanjutnya Bawaslu Kabupaten Lamongan akan memplenokan dari laporan ini kita adakan kajian awal, dari kajian awal kalau memang ada indikasi pelanggaran dan sudah memenuhi syarat formal dan material, maka akan kami teruskan ke Gakumtim sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu),” kata M.Farid Achiyani, pada awak media.
Disisi lain, Pemuda Pancasila Lamongan, melalui Yoyok bidang IT MPC, menegaskan, jika pihaknya lebih santun untuk menyelesaikan secara hukum, tentunya melalui proses dan aturan yang berlaku. “kami tidak mau gegabah, lebih santun kalau diselesaikan secara hukum pemilu yang berlaku.” pungkas Yoyok.
Sebagaimana diketahui beberapa waktu yang lalu, tim Advokasi Yes-Dirham pernah melapor ke Bawaslu terkait dugaan 2 pelanggaran pemilu (Pilkada), yakni pengerusakan belasan APK yang rusak yang sengaja dirusak oleh oknum tak bertanggungjawab, dan pencemaran nama baik saat kampanye ditempat ibadah yang diunggah di Medsos.
Namun setelah rapat pleno, akhirnya tidak ditindaklanjuti, karena tidak memenuhi syarat formal dan materi laporan.(rul)