Suksesi Nasional, Surabaya – Seorang pria paruh baya nekat mencuri ponsel milik para peziarah di Masjid Agung Sunan Ampel Jalan Ampel Masjid Kelurahan Ampel Kecamatan Semampir Surabaya Jawa Timur Kamis (28/04/2021) pukul 22.30 WIB.
Lelaki bernama Yasin (45) warga asal Dsn Jaddih Utara 01 – RT – 01 RW – 01 Kelurahan Jaddih Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan Madura ketahuan saat mencuri handphone milik M.Soleh (36) warga asal Dsn Barat Embong RT/RW 00 / 00 Desa Pakong Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan Madura.
Aksi pencurian yang di lakukan Yasin terbongkar karena terekam Closed Circuit Television (CCTV) diarea Masjid Sunan Ampel Surabaya.
Modusnya, Yasin berpura – pura melaksanakan sholat Isya’ karena melihat ada orang tidur diserambi Masjid Ampel, kebetulan disampingnya terdapat tas slempang warna coklat.
Yasin kemudian mendekati dan berpura – pura tidur di dekat tas milik korban. Perlahan tapi pasti, Yasin kemudian menutupi tas dengan shal dan meraba – raba untuk mengetahui isi diadalam tas tersebut.
Namun Yasin tidak sadar bahwa aksinya telah terekam kamera pengintai (CCTV). Dari hasil rekaman tampak terlihat jelas bahwa Yasin sering beroperasi di Masjid Sunan Ampel Surabaya. Selanjutnya petugas keamanan mendatangi pelaku saat meraba -raba tas tersebut.
Dia (Yasin) kemudian dibawa ke kantor informasi Masjid Sunan Ampel. Saat diintrogasi, Yasin mengaku sudah empat kali melakukan pencurian Hp milik para peziarah di area Masjid Agung Sunan Ampel Jalan Ampel Masjid Surabaya,” ujar Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus Selasa (04/05/2021).
Berdasarkan hasil analisa rekaman CCTV, pada bulan Januari 2021 sekira pukul 23.00 WIB. Yasin menggasak HP merk XIOMI milik peziarah diteras Masjid Ampel Surabaya. HP hasil curiannya dijual oleh Yasin ke Pasar Gembong Surabaya seharga Rp. 225.000.
Dibulan yang sama, Yasin kembali beraksi, kali ini dia berhasil mencuri HP merk Samsung milik peziarah di Masjid Ampel Surabaya. HP hasil curian itu juga dijual ke pasar Gembong Surabaya seharga Rp. 375.000.
Aksinya berlanjut pada hari Minggu 25 April 2021 sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu, Yasin mengambil Hp merk VIVO Y 19 milik peziarah. Namun HP tersebut tidak dijual dan dipakai sendiri oleh Yasin.
Pada hari Kamis 29 April 2021 sekira pukul 22.40 WIB. Yasin kembali beraksi, kali dia mengambil 1 buah tas berisi 1 buah Hp Merk Xiomi warna Coklat muda.
Kali ini aksinya tidak berjalan mulus, karena keburu ditangkap oleh petugas keamanan setempat.
Yasin beserta barang bukti (BB) kemudian ditangkap dan diserahkan kepada petugas Reskrim Polsek Semampir Surabaya.
Tak hanya membawa pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan Yasin berupa 1 buah Hp merk Siomi, 1 buah tas slempang warna coklat,1 buah shal warna biru muda serta 1 buah Hp merk Vivo Y 19 warna sprng white.
Akibat dari perbuatannya, Yasin terpaksa harus berlebaran dibalik jeruji besi tahanan polisi. Dia terancam pasal 363 ayat (1) junto pasal 53 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat),” tutup Ariyanto. (rus)