Suksesi Nasional Sumenep.-
Salah satu bentuk antisipasi yang akan segera dilakukan oleh pihak Kepolisian Negara Resort Sumenep untuk mengantisipasi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan khususnya dijalan raya kota Sumenep.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) akan menerapkan Sistem Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronic di 7 titik ruas jalan diwilayah hukum Polres Sumenep.
Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Lamudji,SH.konsultasi serta berkoordinasi dengan Dinas Komimfo Sumenep tentang rencana penerapan Sistem Elektronic traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang Eletronic akan diterapkan dibulan maret 2022.
Pihaknya menegaskan,
Saat ini Tim Polri khususnya Korlantas Polda Jawa Timur dan Satlantas Polres Sumenep sedang melakukan berbagai persiapan sebelum ETLE tersebut dilaksanakan dikawasan daerah Sumenep.”ungkapnya.
Secara teknis Sistem Elektronic Traffic Law Enformacent atau tilang elektronic akan dipasang CCTV Mp8 di 7 titik ruas jalan melalui survei serta perencanaan yang matang sebelum diluncurkan, hal ini nantinya dapat mengcapture segala bentuk pelanggaran yang terjadi disepanjang jalan raya tersebut.
Pengguna jalan yang diketahui melakukan pelanggaran,surat tilang akan dikirim ke alamat rumah melalui POS dan apabila pemilik kendaraan bermotor tidak sesuai dengan STNK,maka yang mendapat tilang tetap pemilik kendaraan sesuai nama di STNK.konfirmasi atau pemberitahuan bagi pelanggar itu bukti – buktinya ada di ETLE statik maupun di ETLE Mobile yang bertujuan menghilangkan keraguan antara polisi dengan masyarakat.”tutur AKP Lamudji.
Jadi kalau sifatnya sesuai perintah kecuali yang odol sama knalpot brong,balab liar kita bisa memprioritaskan.”tambahnya.
Adanya rencana Sistem Elektronic traffic Law Enformacent (ETLE) ini akan bisa memberikan nilai positif terhadap masyarakat untuk lebih berhati – hati, tertib dan patuh terhadap peraturan dalam tata cara berlalu lintas.”tutup Kasat Lantas AKP Lamudji.SH.
(Duk/Ang)