Suksesi Nasional, Surabaya – Tim Anti Bandit Polsek Simokerto menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat melintas di jalan Kapasan Surabaya pada hari Selasa 06 Desember 2022 pukul 22:30 Wib.
Tersangka diketahui bernama Maulana Akbar (24 ) warga jalan Krembangan Jaya Selatan II- D Nomor 11 Surabaya.
Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri yakni FS dan SF saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO).
Kapolsek Simokerto Kompol AR Dwi Nugroho melalui Kanit Reskrim IPTU Hadi Iswanto mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat tim opsnal melaksanakan patroli di Jalan Kapasan melihat 3 orang mengendarai sepeda motor.
Tersangka Maulana bersama FS berboncengan mengendarai sepeda motor N – max warna hitam. Sedangkan SF mengendarai sepeda motor Honda Scoopy didorong oleh kedua rekannya.
Karena curiga, petugas menghentikan ketiga orang tersebut. Pada saat dihentikan tersangka Maulana yang mengendarai sepeda motor N – max berhasil diamankan.
Sedangkan dua orang temannya yakni SF dan FS berhasil melarikan diri.
Tersangka Maulana kemudian dibawa ke Mapolsek Simokerto untuk menjalani pemeriksaan.
Hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa dia mengaku hanya dimintai tolong oleh FS dan SF untuk menjual motor Scoopy hasil curian ke Madura,” ujar IPTU Hadi Iswanto dihadapan awak media Jum’at (09/12/2022).
Hadi menambahkan, untuk memastikan kebenaran atas pengakuan pelaku, petugas mengecek nopol dan nomor rangka sepeda motor tersebut sehingga diketahui kendaraan itu atas nama Slamet warga jalan Sememi Baru 8/34 Surabaya.
Saat kita cek ke alamat tersebut, ternyata benar sepeda motor tersebut milik korban yang baru saja hilang pada hari Selasa 06 Des 2022, sekitar pukul 20.30 Wib.
Korban juga menunjukkan rekaman CCTV dan terlihat jelas saat itu pelaku sebanyak 2 orang berboncengan mengendarai sepeda motor N- max dengan ciri – ciri menggunakan helm coklat memakai jaket warna hitam celana panjang warna hitam dan sandal jepit warna kuning.
Sementara yang dibelakang menggunakan baju warna hitam memakai celana panjang warna putih dan menggunakan topi,” jelas Hadi.
Korban kemudian diajak ke Polsek Simokerto dengan membawa surat dokumen kendaraan untuk mengecek apakah benar motor tersebut milik korban.
Setelah dilakukan pengecekan memang benar kendaraan itu milik korban dan baru saja hilang. Selanjutnya korban membuat laporan polisi (LP) di Polsek Simokerto Surabaya.
Setelah dilakukan pendalaman tersangka Maulana mengaku dirinya yang melakukan pencurian bersama FS.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku mempunyai peran yang berbeda. Tersangka Maulana bertugas sebagai joki. Sedangkan FS bertindak sebagai eksekutor.
Modusnya tersangka mengambil sepeda motor yang lupa dikunci stir oleh pemilknya, kemudian dibawa kabur dengan didorong menggunakan sepeda motor N max.
Sepeda motor hasil curian itu rencananya akan dijual ke Madura, namun berhasil digagalkan oleh petugas.
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku baru sekali ini melakukan pencurian sepeda motor karena diajak FS,” imbuhnya.
Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti ( BB) 1 unit sepeda motor Scoopy warna putih Nopol L -6172 – ZK, 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 buah helm warna coklat merek RIZ.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat),” pungkasnya.(rus)