Suksesi Nasional, Surabaya — Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo Surabaya menangkap pelaku spesialis jambret telepon genggam (HP) di daerah Gunung Sari Wonokromo Surabaya.
Kapolsek Wonokromo Kompol Rini Pamungkas melalui Kanit Reskrim IPTU Sukram mengatakan, pelaku bernama Holilur Rohman (30) warga Jalan Tanah Merah Utara Gang 10 Nomor 06 Kecamatan Kenjeran Surabaya.
Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai tukang rombeng ini berhasil ditangkap setelah kedua teman korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Kronologis kejadiannya, pada hari Minggu 12 September 2021 sekitar pukul 10:00 Wib pelaku bersama rekannya bernama Amin (DPO) muter – muter, mencari sasaran anak – anak yang bermain sedang memegang Hp.
Saat melintas di jalan Gunung Sari tepatnya di TL Gajah Mada, korban bersama dua orang temannya dihentikan oleh kedua pelaku dan menuduh korban telah memukul adiknya.
Setelah itu, korban diajak ke tempat yang sepi, namanya anak kecil pasti ketakutan, setelah itu dia dipaksa untuk menyerahkan handphonnya.
Namun dua orang temannya berhasil kabur dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Wonokromo Surabaya,” jelas IPTU Sukram saat konferensi pers Jum’at (08/10/2021).
Tim Anti Bandit yang mendapatkan laporan langsung bergerak cepat ke lokasi dan menyusuri ciri – ciri tersebut dan akhirnya mengetahui pelaku yang sama indikasinya di berhentikan.
Setelah digeledah, telepon genggam tersebut sudah dalam keadaan mati atau tidak aktif.
Pada saat diamankan, pelaku ini adalah spesialis jambret Hp dengan sasaran anak – anak karena lebih mudah dan tidak berdaya,” tandasnya.
Sementara barang bukti (BB) yang berhasil kita amankan yakni, 1 buah handphone merek Oppo A15, 1 buah Hanphone merek Redmi Note 09.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di ruang tahanan dan terancam pasal 53 KUHP jo pasal 378 KUHP subs pasal 368 ayat (1) KUHP tentang percobaan penipuan dan pengancaman,” pungkasnya. (rus)