Suksesi Nasional, Bangkalan– Tim Gabungan Dirreskrimum Polda Jatim bersama Satreskrim Polres Bangkalan Madura menangkap tiga pelaku percobaan pembunuhan berencana dengan menggunakan senjata api (senpi) ilegal.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suhariyanto serta Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino menjelaskan, motif para pelaku melakukan penembakan karena menjalin hubungan asmara dengan Istri korban dan sakit hati karena masalah pekerjaan.
“Korban bernama Edvan Setiawan (39) warga Dukuh Pakis 4 -A /12 Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya. Korban yang merupakan seorang teknisi internet, menerima panggilan untuk memperbaiki wifi.
Pada saat kejadian tiba – tiba ada seseorang tidak dikenal melakukan penembakan dan mengenai bahu dan kepala. Beruntung korban masih hidup dan mencari pertolongan,” kata Irjen Pol Nico Afinta saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Kamis (12/8/2021) siang.
Lebih lanjut Nico menambahkan, berdasarkan peristiwa penembakan yang terjadi pada hari Sabtu (07/08/2021) itu, tim gabungan Ditreskrimum Polda Jatim dan Sat Reskrim Polres Bangkalan menindaklanjuti dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Perum Kailas Bangkalan.
Petugas juga mencari keterangan dari sejumlah saksi dan mengambil proyektil yang ada di lengan korban.
“Kemudian pada hari Selasa (10/8/2021) kemaren, polisi akhirnya berhasil menangkap tiga orang pelaku penembakan tersebut,” jelas Irjen Nico.
Ketiga pelaku yang berhasil diringkus yakni berinisial, S (33) warga Sawahan, Kota Surabaya merupakan pelaku utama penembakan, D (34) warga Dukuh Pakis, Kota Surabaya berperan membantu memutuskan kabel wifi disekitar lokasi penembakan yang telah ditentukan agar korban dapat dieksekusi di lokasi.
Sementara satu pelaku berinisial F (35) warga Kelurahan Keraton, Kabupaten Bangkalan. Dia berperan membantu mencari informasi dan menunjukkan lokasi keberadaan korban pada saat kejadian,” kata Nico.
Kronologinya, pada hari Sabtu 07 Agustus 2021, korban yang merupakan teknisi instalasi wifi (freelance/tenaga lepas) mendapat order untuk memperbaiki jaringan kabel wifi yang rusak di perumahan Kailas, Dusun Karangpandan, Desa Sukolilo Timur, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura.
“Pada pukul 17.30 WIB, korban mulai mengerjakan perbaikan, awalnya korban ditemani 3 orang teknisi lainnya dan 2 orang teman korban.
Namun pada pukul 20.30 WIB, ketiga teknisi pulang lebih dulu. Kemudian korban melanjutkan perbaikan pada titik kerusakan instalasi berupa kabel yang terputus di posisi pinggir jalan pada akses masuk perumahan Kailas,” lanjutnya.
Sekira pukul 22.00 WIB, ketika proses perbaikan sedang berjalan, secara tiba-tiba datang seorang laki-laki tak dikenal berjalan kaki dari sisi timur (semak-semak), langsung mendekati korban dan melakukan penembakan sebanyak 2 kali dari jarak sekitar 3 meter.
“Tembakan pertama mengenai lengan kiri korban dan membuat korban terjatuh. Tembakan kedua diarahkan pada kepala korban namun meleset hanya menyerempet dan langsung mengenai tanah. Pada saat tembakan kedua korban sempat pura-pura mati, supaya tidak ditembak kembali,” sebutnya.
Sementara motif pelaku utama S melakukan penembakan dari jarak 3 meter sebanyak dua kali yang diarahkan pada dada dan kepala korban. Namun tembakan meleset dan mengenai lengan kiri korban dan menyerempet bagian atas kepala korban, dengan menggunakan senjata api rakitan.
“Pelaku sebelumnya telah merencanakan upaya pembunuhan tersebut, dibantu oleh tersangka D yang sengaja memutus kabel jaringan wifi beberapa hari sebelumnya di akses jalan masuk perumahan dan dibantu tersangka F yang memonitor pergerakan korban. (F merupakan salah satu teknisi yang awalnya sempat menemani korban di lokasi perbaikan),” tandasnya.
Saat ini petugas masih terus melakukan penyidikan terhadap para pelaku dan juga melakukan pengembangan terkait asal usul sejanta rakitan tersebut yang diakui oleh pelaku S dibeli secara online.
Polisi menyita barang bukti (BB) 1 pucuk senjata api rakitan model revolver warna silver (krom) 7 butir peluru kaliber 38,1 buah proyektil diamankan di TKP.
1 buah proyektil yang diangkat dari badan korban, 1 lembar kaos bekas tembakan ,1 unit sepeda motor Honda Vario, 1 buah helm serta 1 buah Hp merk Realme warna hitam.
Akibat ulahnya, para pelaku terancam pasal 340 KUHP jo pasal 53,55,56 KUHP subsider pasal 351 ayat (2) KUHP jo pasal 56 KUHP dan pasal 1 ayat (1) UU Drt RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana minimal 13 tahun maksimal 20 tahun penjara. (rus)