Suksesi Nasional, MAGETAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar bersama Kantor Bea Cukai Madiun, Kejaksaan, dan Polres Magetan gelar operasi ke sejumlah toko, warung dan agen penjual rokok.
Hal ini di lakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Operasi yang dilaksanakan pada hari ini Selasa (13/08/2024) berlangsung di tiga Kecamatan yaitu Sukomoro, Kawedanan, dan Panekan.
Kabid penegak Perda Satpol-PP Magetan Gunindar mengatakan, tim gabungan saat operasi diwilayah Kecamatan Kawedanan mendapatkan barang bukti , rokok dengan pita cukai tidak sesuai.
“Kita menemukan barang bukti dengan ciri-ciri bungkus rokok tidak sesuai, seharusnya di dalam bungkus itu hanya 12 batang, sedangkan rokok yang kita temukan berisi 20 batang ” jelas Gunindar.
Dengan adanya penemuan rokok ilegal yang masih beredar lanjut Kabid penegak Perda Gunedar, maka kami akan terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat.
“Selama kita melakukan sidak di berbagai toko ,warung ,agen penjual rokok di berbagai wilayah masih mendapatkan barang bukti rokok ilegal, maka kita melakukan penyisiran dan mensosialisasikan kepada masyarakat, agar lebih paham dan mengerti tentang undangan – undang dan bahaya mengedarkan dan menjual rokok ilegal ” tegas Gunindar.
Sementara itu, Amat Rudi, pelaksana pemeriksa dari Kantor Bea Cukai Madiun untuk memastikan rokok maupun pita cukai , kita buka aplikasi resmi
” Saat kita menemukan barang bukti dengan pita cukai tidak sesuai, untuk memastikan keasliannya kita buka aplikasi resmi dan laboratorium, berdasarkan ungkapan pak Gunendar masih banyak di temukan barang bukti rokok ilegal maka harus terus di adakan operasi untuk menyisir di plosok-plosok , dan melakukan sosialisasi agar masyarakat berhati-hati,juga untuk menghindari kerugian negara ” katanya
Operasi yang di laksanakan di tiga
Kecamatan, sebelumnya di laksanakan apel dan pembagian tugas tim yang di bagi untuk menyisir di wilayah Kecamatan Kawedanan, Kecamatan Sukomoro dan Kecamatan Panekan. (mar)