Suksesi Nasional, NTT – Komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diringkus Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai pada Rabu (19/02/2025) pukul 01.00 WITA.
Para pelaku ditangkap depan Alfa Mart, di depan Hotel Rima, setelah terbukti melakukan pencurian sepeda motor di area parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Korban dalam kasus curanmor ini bernama Rudolfus A. Moris, (30) warga Sambor, Desa Nggala, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai.
Sementara para pelaku yakni, AMA (26 ), warga Golo Gonggo, Desa Tueng, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat, R B (30), warga Kolang Nalo, Desa Tueng, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat dan TM (35), warga Watu Dali, Desa Satar Luju, Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai.
Untuk Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 3 unit sepeda motor Honda Verza, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion (hasil penjualan motor curian), Uang tunai sebesar Rp1.900.000, 4 buah handphone, 10 buah sekring, 10 buah kunci motor, 1 buah obeng, 1 buah kunci ukuran 10, 4 lembar STNK, 2 lembar BPKB, 2 buah tas dan buah 1 pasang sarung tangan.
Kronologis kejadian pada hari Selasa 18 Pebruari 2025 pukul 23.00 Wita, saat itu petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai menerima laporan dari korban yang menyebutkan bahwa motornya hilang.
Korban kemudian menyampaikan informasi bahwa para pelaku berencana melakukan transaksi jual beli Motor tersebut dengan orang suruhannya.
Berdasarkan informasi tersebut pada Rabu 19 Pebruari 2025 pukul 01.00 wita, Kanit Jatanras Aipda Krisno Ratuloly memimpin tim untuk melakukan penangkapan di Jalan Trans Ruteng-Borong, tepatnya di depan Alfa Mart Tenda.
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta satu unit sepeda motor Honda Verza sebagai barang bukti.
Hasil pengembangan menunjukkan bahwa para komplotan itu menyimpan kendaraan curian lainnya di kos-kosan mereka.
Petugas kemudian mengamankan tambahan tiga unit Honda Verza dan satu unit Yamaha Vixion.
Saat interogasi, pelaku mengakui telah mencuri lima unit sepeda motor Honda Verza sejak Januari 2025. Kejadian pencurian terjadi pada Sabtu 15 Pebruari 2025 pukul 02.00 WITA di area parkiran RSUD Ruteng.
Motor yang sudah di jual sebanyak dua unit di antaranya telah dijual, yaitu:
1. Satu unit Honda Verza dijual di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai seharga Rp. 8.000.000.
2. Satu unit Honda Revo dijual di Cancar, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai seharga Rp. 5.000.000,-.
Polres Manggarai menegaskan ketiga pelaku adalah dalang di balik serangkaian kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat di area parkiran RSUD Ruteng.
Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh, mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan di tempat umum guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” singkatnya.
(Beni L)