Suksesi Nasional Magetan – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Magetan kembali amankan 4 (empat) pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Informasi yang didapat, dari dua penangkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan empat orang pelaku, yang terdiri dari satu perempuan dan 3 laki-laki.
Mereka berempat ditangkap, tiga diantaranya “S.A (Pr 29 Tahun,Kecamatan Barat), S.W (Lk 34 Tahun, Kecamatan Sawahan), B.A (Lk 35 Tahun, Kecamatan Manguharjo) di tangkap pada Rabu (26/05/2021) sekira pukul 12.45 WIB, TKP di depan Indomart pertigaan Jalan Raya Magetan-Maospati, Kecamatan Maospati, Magetan. Sedangkan 1 tersangka lagi “T.P (Lk 36 Tahun asal Jombang) pada Sabtu (15/05/2021) TKP di Jln.Raya depan SMP N 2 Karangrejo, Kabupaten Magetan.
“Modus operandi Ketiga tersangka (SA, SW, serta BA) bermula saat tersangka SA akan menggunakan Narkotika jenis sabu dengan pacarnya, kemudia tersangka SA memesan sabu kepada tersangka SW dan tersangka BA di Madiun, setelah itu tersangka SW dan tersangka BA memesankan sabu kepada M (DPO) teman tersangka SW maupun tersangka BA, namun sebelum sabu tersebut di gunakan oleh tersangka SA di amankan oleh anggota satresnarkoba Polres Magetan di Indomart pertigaan Jalan Raya Magetan-Maospati, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.” Ungkap Kapolres Magetan (AKBP. Festo Ari Permana SIK) saat pers rilis di Polres Magetan. Kamis (27/05/2021)
“Sedangkan modus operandi 1 tersangka lagi (TP), tersangka telah melangsungkan pernikahan di Dolopo Madiun, kemudian tersangka TP merasa persediaan sabu yang di bawa dari Mojokerto telah habis, maka dia memesan sabu dan bertransaksi di Kecamatan Karangrejo, Magetan dengan tersangka P (DPO), namun transaksi tersebut di ketahui oleh satresnarkoba Polres Magetan, setelah itu tersangka TP di amankan oleh anggota satresnarkoba beserta barang bukti.”tambahnya
“Dari ke empat kejahatan tersangka ini, akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-. Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,- dan paling banyak 8.000.000.000,-” tutupnya(mar)