Suksesi Nasional, Tulungagung – Hampir satu tahun kasus pendemi Covid – 19 memporak – porandakan perekonomian bangsa Indonesia. Tak sedikit masyarakat mengalami kesulitan mencari uang untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari.
Akibatnya, tak jarang membuat orang nekat melakukan apa saja. Seperti yang menimpa seorang pria berinisial RHP warga Jalan Ki Mangunsarkoro RT 002 RW 001 Desa Beji Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung.
Lelaki berusia 24 tahun ini nekat mengedarkan uang palsu (upal). Akibatnya, dia dibekuk Tim Reserse Mobil ( Resmob) Satreskrim Polres Tulungagung Jawa Timur, Minggu (07/02/2021) sekira pukul 00:20 Wib.
“Dia ditangkap polisi dilokasi pemancingan ikan didesa Beji Kecamatan Boyolangu ,” ujar AKBP Handono Subiakto, melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, IPTU. Nenny Sasongko, kepada awak media Sabtu (13/02/2021).
Nenny menuturkan, korban bernama Gandi Setiono (29) warga Dusun Krandon RT 17 RW 03 Desa Krejo Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek. Korban melapor kepada petugas bahwa pelaku RHP sebagai pengedar upal dengan modus COD handphone.
“Dari situlah dilakukan penyelidikan dan penangkapan oleh Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung”, ungkap Nenny.
Lebih lanjut Nenny menerangkan, pelaku melakukan COD Handphone dengan korban di Red futsal Pinka Sungai Ngrowo masuk Kelurahan Kutoanyar, Tulungagung saat melakukan pembayaran menggunakan mata uang palsu”, terang dia.
Petugas mengamankan barang bukti (BB) 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 Nopol AG – 2854 -TF warna hitam, 1 buah HP merk Oppo Type A37 F warna hitam ,1 buah Jamper/jaket warna Biru Dongker, 1 buah Helm Bogo warna hitam putih dan 10 lembar mata uang palsu pecahan Rp. 100.000 serta 4 lembar mata uang palsu pecahan Rp. 50.000.
Menurut pengakuan pelaku saat diinterogasi petugas, ia mendapatkan uang palsu dengan cara transfer tunai di ATM yang ditujukan ke nomor Rekening yang diberikan oleh pemilik akun Facebook.
“Nomor Rekening dan akun Facebook, pelaku mengaku lupa, resi bukti transfer sudah hilang. Pelaku mentransfer uang (membeli) seharga Rp. 500.000 kemudian pelaku mendapatkan kiriman lembaran uang palsu senilai Rp.1.500.000, lewat jasa pengiriman barang JNE”, tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal UU RI nomor 7 Tahun 2011 tentang peredaran mata uang palsu. (parno).