Suksesi Nasional, SURABAYA – Tim Respon Cepat Tindak Patroli Perintis Presisi (Respatti) Sat Samapta Polrestabes Surabaya mengamankan 3 pemuda kedapatan membawa senjata tajam (sajam) Jumat (11/10/2024) pukul 04.40 dini hari.
Mereka adalah TF (16) membawa sajam, SA (15) dan MA (16), ketiganya merupakan warga asal Kecamatan Tandes Surabaya.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santoso menyatakan, kejadian itu berawal adanya 10 pemuda berboncengan tiga dengan arah berlawanan di Jalan Indra Pura Surabaya.
“Tanpa ragu, kami melakukan pengejaran terhadap kelompok tersebut dan berhasil mengamankan tiga pemuda setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran,” kata AKBP Teguh kepada wartawan Jum’at (11/10/2024).
“Menurut pengakuan para remaja, mereka mengikuti kelompok geng remaja bernama “Surabaya Mafia_012” dan “Team Tahan Tubruk Sby,” yang kerap beraksi seperti layaknya gangster jalanan,” jelas Teguh.
Teguh menjelaskan, dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah pedang, sebuah handphone, dan 1 unit sepeda motor.
Ketiganya kemudian diserahkan ke Polsek Bubutan Surabaya, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tindakan para remaja ini dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
Sementara itu Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi, menegaskan bahwa patroli ini merupakan bentuk respons cepat dalam mengantisipasi aksi kenakalan para remaja yang semakin mengkhawatirkan di jalanan.
“Dengan operasi ini, diharapkan para remaja dapat lebih sadar akan bahaya mengikuti aksi-aksi berisiko yang dapat mengancam keselamatan dan masa depan mereka,” pungkas Haryoko. (rus)