Suksesi Nasional, Lamongan – Sedikitnya 9 tersangka pelaku kekerasaan dimuka diamankan Satreskrim Polres Lamongan. Pengamanan para tersanga oleh petugas yakni di Kec Bluluk dan Kec Brondong, pada Rabu (21/4/21).
Hasil olah TKP di Pelabuhan Sedayulawas Kec. Brondong Kab. Lamongan, sekitar pukul 16.30 wib petugas berhasil mengamankan 4 tersangka. Kejadiannya ketika (waktu akan berbuka puasa/ngabuburit) terjadi pengeroyokan oleh beberapa orang pelaku yang terpengaruh minuman keras sehingga mengakibatkan 1 (satu) orang mengalami luka luka.
Atas kejadian itu petugas Satreskrim Polres Lamonham dan Polsek Brondong, mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian yang dipakai oleh korban dan yang dipakai oleh para tersangka. Di TKP lain Jalan Raya Deandles Ds.Kranji Kec.Paciran Kab.Lamongan, petugas juga mengamankan 2 tersangka lagi, Rabu (21/4/21), sekira pukul 01.30 Wib saat menjelang makan sahur.
Akibat kejadian pengeroyokan itu 2 orang mengalami luka luka. Hal yang sama petugas Satreskrim Polres Lamongan dengan dibantu Unit Reskrim Polsek Paciran berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Selain Satreskrim Polres Lamongan mengamankan tindak kriminal di wilayah pantura, petugas juga mengamankan tersangka di wilayah Kab.Lamongan bagian selatan.
TKP Pertigaan jalan Dusun. Suren Ds. Bluluk Kec. Bluluk Kab. Lamongan, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 sekira pukul 01.15 Wib saat menjelang makan sahur terjadi pengeroyokan oleh beberapa orang pelaku yang mengakibatkan 3 (tiga) orang mengalami luka luka, atas kejadian tersebut Satreskrim Polres Lamongan dengan dibantu Unit Reskrim Polsek Bluluk berhasil mengamankan 6 pelaku.
Selain tersangka yang diamankan, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya pakaian pelaku, kayu dan bongkahan batu yang dipakai saat bertindak anarkis tersebut.
Dalam press releasenya, AKBP Miko Indrayana, SIK, mengatakan jika Polres Lamongan akan selalu menindak tegas segala bentuk kriminalitas, salah satunya bentuk kekerasan di wilayah hukum Polres Lamongan.
“Kami Polres Lamongan, beserta jajaran Polsek di Kabupaten Lamongan akan selalu menindak tegas segala bentuk kekerasan.
Apalagi saat ini bulan puasa, kita memberikan perlindungan, suasana aman, nyaman dan kondusif bagi masyarakat, utama umat muslim yanh menjalankan ibadah puasa, ” kata Kapolres Lamongan, Senin (26/4/21).
” Dalam pres release kali ini, Polres Lamongan berhasil mengamankan 9 tersangka dari tiga TKP, di Kec Brondonh, Paciran, dan Kecamatan Bluluk. Dimana para tersangka tersebut telah melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum, ” tambah Miko, pada awak media.
“Atas perkara ini para tersangka kami jerat pasal 170 ayat (2) dan atau pasal 214 KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara, ” tegas Kapolres Lamongan.(rul)