Suksesi Nasional, Tulungagung – Tim penegakan hukum terdiri dari anggota TNI, Polri dan Satpol yang tergabung dalam Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tulungagung, gelar operasi yustisi guna mendisiplinkan masyarakat untuk tertib protokol kesehatan (Prokes), utamanya memakai masker.
Operasi yustisi yang dilaksanakan petugas gabungan dari anggota Polres Tulungagung, Kodim 0807 dan Satpol – PP di pimpin Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny selaku Padal. Dalam giat razia kali ini petugas menyasar para pengguna jalan yang melintas di jalan raya depan Balai Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru Tulungagung, Jumat (22/1/2021).
“Hari ini, kami tim penegakkan hukum dari gugus tugas Kabupaten Tulungagung melaksanakan operasi yustisi di balai desa Ringinpitu. Alhamdulillah peningkatan dari masyarakat atas kedisiplinan dalam menggunakan masker sudah ada (meningkat baik),” tutur Iptu Nenny.
Dalam giat operasi yustisi ini, Tim gabungan berhasil menjaring 7 pelanggar Prokes yakni para pengguna jalan yang tidak memakai masker.
“Selama kurang lebih 30 menit kita berhasil menjaring 7 pelanggar diantaranya 4 kita berikan sanksi denda administrasi, 2 berupa teguran dan yang satu kita berikan sanksi fisik (olah raga push-up),” ungkapnya.
Di tambahkan Nenny, upaya meminimalisir dan menekan serta memutus mata rantai penyebaran covid-19 pihaknya bersama Gugus Tugas Kabupaten hingga Polsek jajaran atau di tingkat Kecamatan terus melakukan sosialisasi maupun penegakkan hukum pendisiplinan protokol kesehatan.
“Kita tetap melakukan sosialisasi penegakkan hukum baik pagi siang malam di tingkat Kabupaten maupun di Polsek jajaran maupun di tingkat Kecamatan. Seperti door to door di tempat keramaian atau di tempat-tempat lainnya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” pungkas Nenny. (Ag)