–Melalui Percepatan Pembangunan Spam Karangbinangun
Suksesi Nasional, Lamongan-
Untuk mempercepat Pembangunan Spam Karangbinangun yang telah masuk pada Perpres no 80 tahun 2019 Tentang percepatan pembangunan ekonomi di kawasan Gresik – Bangkalan – Mojokerto – Surabaya – Sidoarjo – Lamongan, kawasan Bromo – Tengger – Semeru, serta kawasan Selingkar Wilis dan Lingkar Selatan, Bupati Yes melakukan Rapat Koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Timur, dan Perum Jasa Tirta (PJT) 1, Kamis (21/10)
Di Ruang Kerjanya, Bupati Yes menyampaikan agar pembangunan Spam Karangbinangun segera dapat dilaksanakan agar dapat dinikmati oleh masyarakat.
“Pembangunan Spam Karangbinangun sudah masuk Perpres No 80 Tahun 2019. Mari dilakukan percepatan agar segera dapat dirasakan oleh masyarakat di wilayah utara khususnya di empat kecamatan yakni Karangbinangun, Glagah, Kalitengah dan Deket,” ungkap Bupati Yes.
Oleh karena itu setelah rapat koordinasi ini Bupati Yes berharap semua pihak segera melakukan tindak lanjut sesuai dengan kewenangan masing-masing sesuai skema yang sudah direncanakan.
Kepala Bappeda Suyatmoko yang hadir mendampingi Bupati Yes menyampaikan bahwa hal ini juga dilakukan untuk mendukung target akses air bersih di tahun 2024 yakni sebesar 52,67%.
“Sampai dengan tahun 2020 akses penyediaan air bersih perpipaan di Kabupaten Lamongan masih 48,05% dengan dukungan 17.394 Sambungan Rumah (SR) oleh PDAM, 30.937 SR oleh Pamsimas, 93.844 SP oleh HIPPAM, dan 3.581 SR oleh PJT,” ungkap Suyatmoko.
Suyatmoko melanjutkan bahwa Spam Karangbinangun ini nantinya akan melayani pemenuhan kebutuhan air bersih di empat kecamatan dengan instalasi pengolahan air sebesar 300 liter per detik dengan target penyerapan 25 literper detik untuk tiap kecamatan dan 200 liter per detik untuk industri Kecamatan Deket. Berbagai persiapan juga sudah dilakukan untuk melakukan percepatan.
“Persiapan pemenuhan Readines Criteria sudah disiapkan berupa Feasilibity Study (FS), Detail Engineering Design (DED), Detail Design Intake, Dokumen Lingkungan, SIPA, serta kesesuaian terhadap RPJMD dan RTRW. Untuk selanjutnya kewenangan Pemerintah Kabupaten Lamongan ada pada unit distribusi akhir yakni jaringan sekunder dan jaringan tersier. ,” lanjut Suyatmoko.(rul)