Suksesi Nasional, Surabaya – Nurdiana, (41) Warga asal Jalan Suaka Cimahi Selatan Bandung Barat Jawa Barat berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Nurdiana ditangkap Polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap seorang driver ojek online (Ojol) di Kota Surabaya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menyebutkan, pelaku ini tergolong sangat licik dalam melancarkan aksi tipu muslihatnya.
Dia berpura – pura memesan mobil online melalui aplikasi In driver (R4) minta diantar ke Bandara Juanda Surabaya.
Sesampainya di depan Hotel Santika Jalan Pandegiling Surabaya, korban disuruh turun.
Pada saat korban turun dari atas kendaraannya , pelaku langsung membawa kabur mobil milik driver tersebut” ujar AKBP Mirzal Maulana Sabtu (30/04/2022).
Atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan ke Mapolrestabes Jalan Sikatan Surabaya Jawa Timur.
Berdasarkan laporan dan keterangan dari korban, petugas melakukan penyelidikan dan juga olah tempat kejadian perkara (TKP).
Pada hari jum’ at tanggal 29 April 2022 anggota Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya mengetahui keberadaan pelaku.
Sekitar pukul 04:09 Wib pelaku berhasil ditangkap disebuah Apartemen Paviliun Permata Jalan Mayjend Sungkono Surabaya.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolrestabes Surabaya berikut barang bukti 1 buah Hp Invinic sebagai alat transaksi, 1 buah Tab merk Samsung, 1 buah Hp merk Advan serta pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan penipuan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” jelas Mirzal.(rus)