Suksesi Nasional, KOTA MOJOKERTO – Oknum kepala desa (Kades) aktif di wilayah Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang diciduk aparat Polres Mojokerto Kota.
Kades berinisial WS, itu ditangkap atas laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang warga Magersari sebesar Rp 865 juta.
Kasus itu bermula saat tersangka WS meminjam uang sebesar Rp.50 juta kepada korban untuk pengerjaan proyek.
Namun, WS meminta pinjaman uang kembali kepada korban dengan total Rp 865 juta dengan jaminan dua mobil Honda Brio dan Fortuner.
Dia berjanji akan mengembalikan setelah 3 sertifikat yang dijaminkan di bank cair.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri melalui Wakapolres Kompol Supriyono kepada awak media, Rabu (29/05/2024).
“Saat pinjaman di bank dengan jaminan sertifikat cair, uang yang dijanjikan tersangka tidak dikembalikan, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Kompol Supriyono.
Belakangan diketahui, dua mobil yang digunakan Kades di wilayah Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang sebagai jaminan tersebut bukan miliknya, tetapi milik orang lain.
“WS kemudian mengganti jaminan dua mobil kepada korban dengan sertifikat. Namun, sertifikat itu juga bukan atas nama tersangka tapi milik orang lain,” tambah Kompol Supriyono.
Karena merasa ditipu oleh tersangka, korban kemudian melaporkan WS ke Polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan.
“Tersangka diamankan di rumahnya pada Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 4.30 WIB,” tandasnya.
Hasil pemeriksaan WS mengaku jika uang yang dipinjamnya dari korban sejak tahun 2019 digunakan untuk pengerjaan proyek.
Selain itu uang Rp.865 juta juga digunakan sebagai biaya pencalonan dirinya sebagai kepala desa di Jombang periode kedua,” jelas Supriyono.
Akibat ulahnya, WS dijerat pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Sid)