Beranda Headline

TOK ! DPRD Ponorogo Sah – kan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

 

Suksesi Nasional, PONOROGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo telah melaksanakan rapat paripurna, dengan agenda pengambilan keputusan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok.

Hadir pada kesempatan ini Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo serta jajaran Forkopimda Kabupaten Ponorogo. Sekaligus mengesahkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok.

Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto menjelaskan, raperda ini mengalami proses yang cukup panjang hampir dua tahun.“Dan hari ini baru kita sahkan menjadi Perda Kawasan Tanpa Rokok,” bebernya usai rapat paripurna Senin (01/07/2024).

Proses yang panjang ini tentunya juga untuk mengakomodir pro dan kontra dari stakeholder. Di tingkat pansus clear, namun yang lama menunggu hasil fasilitasi Gubernur.

Baca Juga :  Ponpes NU Wali Songo Fi Daril Munir Barito Kuala mengikuti One Pesantren One Pruct (OPOP)

“Fasilitasi Gubernur ini yang memakan waktu hampir 1,5 tahun. Maka hal itu yang membuat pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok ini cukup lama,”ucapnya

Lebih lanjut. Dengan disahkan Perda kawasan tanpa rokok. Tentunya ada tempat tempat tidak boleh (dilarang) merokok. Diantaranya Rumah sakit, balai kesehatan dan sebagainya. Intinya terkait tempat dalam hal pelayanan kesehatan.

“Selain itu, juga tempat non formal diantaranya, tempat khusus pelatihan, taman kanak-kanak, serta tempat-tempat ibadah,” ungkapnya.

Adapun penerapan tempat-tempat kawasan tanpa rokok secara spesifik nanti akan diperkuat oleh Peraturan Bupati (Perbup). Jadi implementasinya nanti menunggu adanya Perbup. Selain itu, Pemerintah juga harus menyiapkan tempat khusus untuk perokok dikawasan yang sudah di perbubkan.

Baca Juga :  Ketum DPP PAPDESI, Dukung Pembangunan IKN Nusantara Pada Musda I Di Kalimantan Timur

Hal senada dikatakan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, bahwa Ponorogo merupakan Kabupaten yang ke-28 di Jawa Timur yang memberlakukan Perda Kawasan Tanpa Rokok.

“Hari ini segera dilakukan persetujuan dari rekan-rekan legislatif. Tadi sudah disebutkan tempat-tempat kawasan tanpa rokok, di pom bensin sudah ada Perda nya sendiri sebelumnya,” ucapnya

Selain itu, tempat ibadah dan tempat-tempat umum yang memungkinkan adanya anak kecil. Nanti akan dituangkan secara rinci melalui Perbup.

“Namun demikian, para perokok juga tidak boleh termarjinal -kan dan diskriminasi, maka tetap ada tempat-tempat untuk merokok. Karena merokok itu juga ada pajaknya (DBHCT) yang tinggi,” tandasnya. (Gun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini