Suksesi Nasional, Surabaya – Kemacetan di sepanjang jalan menuju Dermaga Jamrud Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bukan lagi hal yang dianggap serius karena ke kejadian tersebut hampir menjadi pemandangan setiap hari.
Dan diduga salah satu penyebabnya adalah aktivitas Truk Over Dimensi Over Load (ODOL) yang semakin merajalela dan “bebas” masuk Pelabuhan Tanjung Perak dan terkesan tanpa pengawasan dari instansi terkait.
Over Dimensi Over Loading (ODOL) adalah Suatu Kondisi Dimana Dimensi Pengangkut Kendaraan Tidak Sesuai Dengan Standar Produksi Pabrik (Modifkasi) Dan Kondisi Dimana Kendaraan Mengangkut Muatan Yang Melebihi Batas Beban Yang Ditetapkan. Overdimension overloading (ODOL) dinilai sangat merugikan pemerintah dan masyarakat
Biasanya kemacetan semakin parah, saat terjadi insiden ada truk kelebihan muatan atau ODOL yang terguling atau As patah dan ini kerap terjadi walau sampai saat ini belum makan korban hingga tewas.
Namun yang menjadi pertanyaan, jika hal ini dianggap hal biasa, apa tidak mungkin akan menimbulkan kemacetan dan kesemrawutan Pelabuhan Tanjung Perak yang lebih parah lagi ?
Semakin menarik ditelusuri saat Truk besar ODOL akan naik keatas kapal Ro-Ro yang akan mengangkutnya namun gagal karena harus menanjak. Akibatnya, truk mundur dan bisa saja oleng dan nyemplung ke laut.
Namun para petugas pengawas Kapal Ro-Ro tidak bisa berbuat banyak terkesan pasrah selain hanya mengawasi dan tidak berani melarang truk-truk ODOL agar tidak masuk ke kapal.
Resiko yang lebih berbahaya akibat maraknya truk ODOL yang dimuat kapal Ro-Ro adalah insiden kecelakaan laut karena kapal mengalami overload.
Bagi pemilik kapal hal ini menjadi dilema dan bagaikan makan buah “simalakama” dimana instansi terkait seperti Regulator yaitu Otoritas Pelabuhan dan Kesyahbandaran Tanjung Perak terkesan acuh.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
Secara teknis, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengambil sejumlah langkah persiapan menyambut kebijakan zero ODOL.
Di antaranya adalah optimalisasi UPPKB di seluruh Indonesia, integrasi sistem pengawasan mulai dari BLUe, ETLE, E-Tilang, dan lain-lain untuk penegakan hukum, implementasi teknologi Weight In Motion (WIM), dan lain sebagainya.
Secara teknis, WIM yang merupakan pengawasan muatan barang dengan menggunakan alat penimbangan metode dinamis (WIM) dan pemeriksaan dokumen administrasi kendaraan angkutan barang.
Selanjutnya, pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan ODOL serta dugaan pemalsuan dokumen kendaraan angkutan barang dilaksanakan polisi lalu lintas dan PPNS Perhubungan Darat.
Dilansir dari media dephub.go.id bahwa Pemerintah menetapkan Pelarangan Angkutan Mobil Barang yang Over Dimension and Over Load atau ODOL berlaku penuh mulai awal 2023.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai rapat koordinasi terkait ODOL bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Korlantas Polri, Kementerian Perindustrian, dan stakeholder terkait di Jakarta beberapa waktu yang lalu.
Namun anehnya, hingga kini keberadaan truk ODOL yang masuk Pelabuhan Tanjung Perak justru semakin banyak dan terkesan dibiarkan.
Yang menjadi pertanyaan, siapa yang paling bertanggungjawab jika terjadi insiden kecelakaan di Pelabuhan akibat over muatan ? Bebasnya truk-truk ODOL masuk ke Pelabuhan Perak kini menjadi perhatian umum dan patut dipertanyakan.
Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Operasi, dan Usaha Kepelabuhanan Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Perak Nanang Afandi dikonfirmasi terkait maraknya truk ODOL masuk Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan bahwa hal tersebut bukanlah tanggungjawab pihak Otoritas Pelabuhan.
“Saya sering memantau truk-truk dari tol yang menuju ke pelabuhan dengan muatan terkesan over tetapi tetap bisa sampai masuk ke pelabuhan. Seharusnya, sebelum masuk ke pelabuhan, sudah pasti ada pengawasan dari pihak terkait”, jelasnya.
Menurut Nanang, masalah truk ODOL adalah dilema dan jika ditertibkan, ada pihak yang merasa dirugikan dan akhirnya melakukan unjuk rasa dan dampaknya akan menimbulkan kemacetan yang justru akan lebih parah.
“Perlu pemikiran dan duduk bersama untuk mencarikan solusi terbaik dalam memecahkan persoalan truk ODOL masuk pelanuhan sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan”, tandasnya.
Antrian panjang truk dan kendaraan roda empat yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Perak yang dulu jarang terjadi, namun kini menjadi pemandangan rutin setiap hari.
Akibatnya, kemacetan lalu lintas menuju pelabuhan kerap terjadi sehingga menambah dan menimbulkan kesan Pelabuhan Perak semakin semrawut bukan cerita semata tapi berita nyata. (dungs)