Pengumuman RUP Pada Aplikasi SiRUP Tahun 2022 Ada Peningkatan
Suksesi Nasional.com,Tulungagung- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diperlukan (RUP) Rencana Umum Pengadaan.
Pengumuman RUP dilakukan melalui website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.
Salah satu tujuan diumumkannya RUP ini adalah untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan.
LKPP saat ini telah menyediakan Aplikasi untuk entri data RUP yang dikenal dengan SiRUP (Sistem Rencana Umum Pengadaan). Untuk kepentingan entri data tersebut, PA/KPA perlu mengangkat/menetapkan/menugaskan seorang petugas Admin Sirup.
Terkait hal tersebut, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung Fajar Widariyanto,Sp.MM menjelaskan, SiRUP (Sistem Rencana Umum Pengadaan) adalah aplikasi berbasis WebBased yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan RUP (Rencana Umum Pengadaan). Sirup bertujuan untuk mempermudah pihak PA/KPA dalam mengumumkan RUP. SIRUP sebagai sarana layanan publik terkait RUP sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses secara langsung pengadaan barang atau jasa secara nasional, ujarnya
Fajar menambahkan, Pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi salah satu komponen penting dalam memutar perekonomian, oleh karena itu, akuntabilitas perencanaan dan proses pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan dengan perencanaan secara komprehensif untuk memastikan bahwa setiap pengadaan memenuhi kebutuhan dan sesuai dengan prinsip efektif dan efisien.
Pada saat Rakor Monitoring dan Evaluasi capaian MCP (Monitoring Center for Prevention) KPK di Kabupaten Tulungagung pada akhir tahun 2021, Fajar mengatakan dimana pelaporan kepatuhan pengumuman RUP di Aplikasi SiRUP di Kabupaten Tulungagung untuk Tahun Anggaran 2021 menjadi perhatian KPK, karena prosentase pagu anggaran dengan yang diumumkan di SiRUP untuk Tahun Anggaran 2021 sangat rendah di bawah 50%, sehingga KPK menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan khususnya OPD se Kabupaten Tulungagung dalam menggunakan Aplikasi SiRUP untuk mengumumkan RUP. Selain sebagai informasi ke masyarakat dan salah satu upaya untuk menciptakan pasar pengadaan barang/jasa pemerintah yang kompetitif dan transparan juga menjadi syarat bagi OPD untuk melakukan lelang secara elektronik (e-Tendering) dan pembelian dengan cara katalog elektronik (e-Purchasing) dengan menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dikarenakan untuk Tahun Anggaran 2022 harus terumumkan di aplikasi SiRUP paling lambat akhir bulan Januari 2022, jelasnya.
Fajar mengatakan, sebagai tindak lanjut dari rakor MCP KPK tersebut terutama pada pelaporan kepatuhan pengumuman RUP pada aplikasi SiRUP maka Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kab. Tulungagung menggelar Sosialisasi Penetapan RUP oleh Pelaku Pengadaan (PA, KPA/PPK, PP) dan Admin SiRUP dalam Sistem Rencana Umum Pengadaan Tahun Anggaran 2022, dengan peserta PA, KPA/PPK, PP dan Admin/operator SiRUP semua OPD di Lingkungan Pemkab Tulungagung bertempat di Barata Convention Hall Tulungagung pada hari Selasa tanggal 30 Nopember 2021 dengan Narasumber dari Biro Pengadaan Barang/Jasa Pemprov Jatim.
Selain Sosialisasi tersebut Bagian Pengadaan Barang Jasa Setda Kab. Tulungagung juga mengadakan desk penetapan dan pengumuman RUP terhadap Admin/Operator SiRUP di semua OPD Kabupaten Tulungagung pada akhir bulan Desember 2021 untuk meningkatkan prosentase pengumuman RUP di Aplikasi SiRUP Tahun Anggaran 2022.
Setelah diselenggarakan sosialisasi dan desk penetapan dan pengumuman RUP pada aplikasi SiRUP peningkatan kepatuhan penetapan dan pengumuman RUP sampai dengan hari ini sebagai berikut :
Data Rekapitulasi RUP di Aplikasi SiRUP pada hari Selasa tanggal 15 Pebruari 2022, sebagai berikut :
Rekapitulasi RUP di Aplikasi SiRUP pada hari Selasa tanggal 15 Pebruari 2022, sebagai berikut :
K/L/P/D, Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung sebagai Penyedia Paket sebanyak 5017 paket dengan Pagu 456.768, sementara untuk swakelola ada 3808 paket dengan Pagu sebesar 835.098. Sementara itu penyedia dalam swakelola ada 7 paket dengan Pagu 323, Jadi total keseluruhan ada 8.875 paket dengan nilai pagu 1.293.143, dengan catatan Data pagu ditampilkan dalam satuan juta rupiah, ujarnya (Ali/har).